Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terkuak Nama Terpanjang di Indonesia Punya 70 Karakter, Dukcapil Buka Suara: Maksimal 60

Dukcapil mengungkap nama terpanjang di Indonesia memiliki 70 karakter. Seperti apa?

Editor: Olga Mardianita
Instagram Dukcapil Kemendagri
NAMA TERPANJANG - Dukcapil Kemendagri mengungkap nama terpanjang di Indonesia. Nama ini memiliki 70 karakter, termasuk spasi, yang melebihi batas maksimal karakter yang ditentukan pemerintah. 

TRIBUNJATIM.COM - Nama terpanjang di Indonesia memiliki 70 karakter.

Nama tersebut diketahui melebihi batas maksimum jumlah karakter untuk nama di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lantas, seperti apa nama terpanjang se-Indonesia itu?

Selain itu, bagaimana ketentuan pemberian nama anak yang sesuai peraturan di Indonesia?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Arti G dalam Nama Musisi Ebiet G Ade Baru Terkuak: Saya Tidak Membuangnya

Dalam unggahan Dukcapil Kemendagri, nama tersebut adalah 

Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.

"Nama terpanjang yang pernah tercatat di Dukcapil ternyata sampai 70 karakter! Kira-kira gimana ya kalau dipanggil di kelas? Bisa jadi satu sesi sendiri nih!" tulis akun resmi @dukcapilkemendagri, Senin (3/3/2025).

Meski demikian, Dukcapil Kemendagri mengimbau masyarakat yang ingin memberikan nama kepada anaknya, agar sesuai peraturan.

Sebab, dikhawatirkan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan dokumen, seperti Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, hingga Surat Keterangan Kependudukan.

"Btw, buat yang mau kasih nama panjang buat anaknya, inget ya... aturan dari Dukcapil maksimal 60 karakter sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022," lanjut @dukcapilkemendagri.

Baca juga: Ternyata Ini Arti Nama Lily Anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina, Disebut sebagai Hadiah dari Langit

Sebagai informasi, dokumen kependudukan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Lantas, apa saja peraturan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022?

Dilihat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemberian nama maksimal terdiri dari 60 karakter, termasuk spasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved