Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Beri Mobil, Pengusaha Ngamuk Diputusin Sepihak Sama Pacar, 4 Tahun Hubungan Tanpa Status

Aksi pengusaha ngamuk diputuskan sepihak sama pacar viral di media sosial. Iapun menggedor mobil mantan pacarnya dengan menggunakan pistol.

KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN
AKSI KOBOI - Polisi menetapkan Hartono Soekwanto (baju tahanan) sebagai tersangka atas aksi koboi jalanan dengan menenteng senjata api ke pengemudi kendaraan, Selasa (4/3/2025). Ia melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati diputusin kekasih secara sepihak. 

Video aksi koboi viral usai diunggah di akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Polres Cimahi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku aksi koboi bernama Hartono Soekwanto (53).

Pengusaha asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Gadis Campur Takjil Ayahnya Pakai Racun, Diduga Disuruh Sang Pacar, Kondisi Makanan Terkuak

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan tiga wanita yang ada di dalam mobil berinisial NA (29), IZ (22) dan RKF (26).

NA selaku pengemudi mobil merupakan mantan kekasih Hartono Soekwanto.

Motif aksi teror yakni Hartono tak terima hubungan asmara diputus sepihak oleh NA.

"Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun," tuturnya, dikutip dari Tribun Jateng.

Saat diperiksa, tersangka mengaku hubungan mereka berakhir dua bulan lalu padahal NA sudah mendapatkan banyak hal termasuk mobil yang ditumpangi saat kejadian.

Hartono tak sengaja melihat mobil tersebut dan menghentikan secara paksa.

"Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam," sambungnya.

Kasus ini dilaporkan korban IZ ke Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).

"Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Hartono dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga: Sosok Suami Salsa Guru Jember yang Tersandung Skandal Video, Bukan Dinikahi Pacar Onlinenya

"Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.

Tak hanya ditahan, Polres Cimahi turut mencabut izin senjata api (senpi) jenis pistol yang dimiliki Hartono Soekwanto dalam aksinya tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved