Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Mayor Teddy Kini Naik Pangkat Jadi Letkol TNI Disorot DPR RI: Tak Sesuai Aturan Biasa

Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya kini naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.

Editor: Torik Aqua
Instagram @sekretariat.kabinet
NAIK PANGKAT - Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy yang dampingi Presiden Prabowo Subianto. Mayor Teddy naik pangkat jadi Letkol TNI. 

TRIBUNJATIM.COM - Mayor Teddy Indra Wijaya kini naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.

Mayor Teddy diketahui kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dari Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikan pangkat Mayor Teddy itu dibenarkan oleh Markas Besar TNI AD.

Kadispenad TNI Brigjen Wahyu Yudhayana menyebut jika kenaikan pangkat itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mayor Teddy Ditegur Prabowo, Kini Harus Minta Maaf ke Jokowi Akibat Ulah Seskab: Saya Akan Bertemu

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.

Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

Pada bagian dasar, terdapat enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved