Berita Viral
Wanita Heran Kerja Setahun di Pemerintahan Tak Digaji, Ternyata Cuma Magang, Padahal Bayar Rp40 Juta
Seorang wanita heran kerja setahun di pemerintahan tak digaji. Telanjur bayar Rp 40 juta demi lolos PPPK.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita heran kerja setahun di pemerintahan tak digaji.
Wanita berinisial AS (27) itu kemudian kaget tahu statusnya hanya magang di instansi pemerintahann tersebut.
Rupanya, warga Palembang, Sumatera Selatan itu menjadi korban penipuan dengan modus dijanjikan lolos seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
AS pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
Ia menceritakan bahwa pada tahun 2023, ia dikenalkan kepada terlapor BN dan EK oleh R, teman lamanya.
R mengatakan bahwa BN dan EK bisa meloloskan seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintah Kota Palembang.
"Saat itu, saya dijanjikan akan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintahan di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada tahun 2023. Namun syaratnya, saya harus bayar Rp 40 juta," ungkap AS, Jumat (7/3/2025), melansir dari Sripoku.
Sebelum lolos seleksi, AS diminta BN untuk bekerja di instansi tersebut sebagai honorer sebagai syarat sambil menunggu seleksi pada September 2024.
Namun, pada 1 Agustus 2024, AS meminta surat keterangan sebagai honorer ke bagian Tata Usaha dan terkejut mengetahui bahwa statusnya selama ini hanya magang kerja.
AS kemudian mengonfirmasi R, yang mengaku sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Baca juga: 217 Pelamar PPPK Tulungagung Tak Memenuhi Syarat, 2.740 Orang Lolos Seleksi Administrasi
R menenangkan AS dan berjanji akan mengeluarkan surat pernyataan status honorer.
R juga menandatangani surat perjanjian di rumah AS pada 2 Agustus 2024, berjanji akan mengembalikan uang Rp 40 juta pada Oktober 2024.
Namun, hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan. R juga tidak bisa dihubungi dan memblokir kontak AS.
"Saya magang sejak tahun 2024, tidak digaji. Sudah dua kali lewat seleksi PPPK," ungkap AS.
AS menduga ada korban lain selain dirinya. "Dari informasi yang saya himpun sendiri. Ada tiga korbannya pak," katanya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan korban.
"Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
Baca juga: Lolos Seleksi PPPK, Pegawai Honorer Tetap Masuk Kerja Meski Tahu Tak Bakal Digaji: Pengabdian Saya
Sebelumnya, MF (26) warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, melaporkan wanita berinisial FHN, karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 85 juta untuk membayar biaya administrasi yang dibutuhkan.
Menurut penasihat hukum pelapor, Fitri Ernawati, FHN merupakan istri seorang bos toko sepatu second di Tulungagung.
“Sosoknya memang cukup dikenal karena suaminya juga cukup kondang di dunia persepatuan dan media sosial,” katanya, Selasa (4/3/2025).
Fitri mengungkapkan, pada 20 April 2022, FHN menawari MF lowongan pekerjaan di Dinas Perhubungan sebagai PPPK.
Mendapat tawaran itu, MF bersama ibunya sempat datang ke rumah FHN di wilayah Kecamatan Boyolangu, Tulungagung pada 21 April 2022.
Kepada MF dan ibunya, FHN meminta sejumlah uang untuk memudahkan menjadi PPPK.
“Secara bertahap pelapor menyerahkan uang kepada pelapor, hingga totalnya mencapai Rp 85 juta lebih,” ungkap Fitri.
Setelah proses pembayaran selesai, MF menunggu proses selanjutnya untuk menjadi PPPK di Dinas Perhubungan Tulungagung.
Namun setelah lama ditunggu, FHN tak kunjung menepati janjinya.
Masih menurut Fitri, MF sempat meminta balik uang yang sudah dibayarkan, namun juga tidak dipenuhi.
“Sudah ada mediasi, FHN ini siap mengembalikan uang itu. Tapi tidak pernah dipenuhi,” tegasnya.
Setelah lama tidak ada iktikad baik dari FHN, akhirnya MF memilih melapor ke Polres Tulungagung pada Jumat (28/2/2025) lalu.
Setelah membuat laporan ini, Fitri mengaku menerima banyak pesan dari sejumlah orang.
Mereka juga mengaku menjadi korban modus yang sama yang dilakukan terlapor.
“Kami masih berharap laporan ini segera diproses hingga nanti ada penetapan tersangka. Setelah itu kemungkinan ada lagi yang melapor,” papar Fitri.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengaku sudah menerima laporan dari MF.
Saat ini pihaknya masih meminta keterangan saksi-saksi.
Kasus Lain
Muhammad Hadi Nasrullah, seorang guru honorer di SDN 2 Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus telan kekecewaan karena kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkan.
Hadi, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 14 tahun, dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025.
Namun statusnya berubah setelah pengumuman yang mengejutkan pada 17 Januari 2025.
"Kemarin itu guru diundur-undur pengumumannya, sampai melewati jadwal yang seharusnya," kata Hadi pada Rabu (22/1/2025).
Ia mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSD) Jember meminta guru honorer yang lulus melengkapi berkas administrasi, termasuk berkas kesehatan yang harus diurus ke rumah sakit dan dokumen dari kepolisian.
"Kami tahu itu bergerak, karena di akun SSCASN kami sudah bisa mengisi berkas, kebanyakan dari pengalaman yang sudah dinyatakan lolos 100 persen," tambahnya.
Baca juga: Iming-iming Lolos PPPK, Istri Bos Sepatu Second Tulungagung Tipu-tipu, Korban Kadung Beri Rp 85 Juta
Keluarga dan kerabat Hadi sudah mengetahui kabar kelulusannya. Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Hadi setelah bertahun-tahun berjuang sebagai guru.
Namun, Hadi merasa syok ketika tidak dapat mengakses akun SSCASN-nya dan mendapati bahwa statusnya kembali kosong.
"Mental kami ga karuan," ungkapnya.
Ia juga menyesalkan bahwa meskipun telah menerima surat edaran mengenai kelulusannya dari BKPSDM, tidak ada surat edaran yang menjelaskan alasan ketidaklulusannya.
"Tidak ada edaran, tapi saya tidak diluluskan," papar Hadi.
Ia menuturkan, jika sudah dinyatakan lulus, seharusnya tidak ada pembatalan.
"Seharusnya pemerintah mengecek terlebih dahulu agar tidak membuat para guru kecewa," tambahnya.
Baca juga: Apakah Status Kelulusan CPNS dan PPPK Bisa Batal usai Pengangkatan Diundur? ini Penjelasan BKN
Hadi termasuk 22 guru honorer yang telah mengajukan permohonan keadilan terkait status mereka.
Sebab, para guru itu merupakan tulang punggung keluarga yang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan melalui status PPPK.
Sebagai guru honorer, Hadi hanya menerima gaji sebesar Rp 1.400.000 setiap bulan.
"Harapannya derajat kami diangkat, gajinya naik," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025), sebanyak 22 guru honorer di Kabupaten Jember mendatangi kantor DPRD Jember untuk mempertanyakan status mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK namun dibatalkan secara sepihak tanpa konfirmasi.
Ketua PGRI Jember, Supriyono, menyatakan bahwa 22 guru honorer tersebut diduga menjadi korban kebijakan karena mereka sudah dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
heran kerja setahun di pemerintahan tak digaji
Sumatera Selatan
dijanjikan lolos seleksi PPPK
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
korban penipuan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bayi 1 Tahun Meninggal Tak Tertolong karena Kamar RS Penuh, Direktur RSUD: Pukulan |
![]() |
---|
Tangis Ortu Bayi Alesha usai Diminta Dokter RSUD Beli Alat Medis Rp 8 Juta, Besoknya Anak Meninggal |
![]() |
---|
Tampang 4 Dalang Pembunuhan dan Penculikan Kacab Bank BUMN, Sosok 'Bos' Masih Buron |
![]() |
---|
Klarifikasi Pasha Ungu soal Isu Pengunduran Diri dari Kursi DPR, Singgung Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemilik Toko Teriak Pembeli Bayar Pakai Uang Mainan Rp110 Ribu saat Beli Beras dan Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.