Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Iming-iming Lolos PPPK, Istri Bos Sepatu Second Tulungagung Tipu-tipu, Korban Kadung Beri Rp 85 Juta

Iming-iming lolos PPPK, istri bos toko sepatu second di Tulungagung ternyata tipu-tipu, korban kadung beri uang total Rp 85 juta.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/Fitri Erna
MELAPORKAN PENIPUAN - Korban MF (memegang kertas) usai melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan FHN ke Polres Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (28/2/2025) malam. MF mengaku membayar FHN Rp 85 juta untuk uang pelicin masuk PPPK di Dinas Perhubungan Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - MF (26) warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, melaporkan wanita berinisial FHN, karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 85 juta untuk membayar biaya administrasi yang dibutuhkan. 

Menurut penasihat hukum pelapor, Fitri Ernawati, FHN merupakan istri seorang bos toko sepatu second di Tulungagung

“Sosoknya memang cukup dikenal karena suaminya juga cukup kondang di dunia persepatuan dan media sosial,” katanya, Selasa (4/3/2025).

Fitri mengungkapkan, pada 20 April 2022, FHN menawari MF lowongan pekerjaan di Dinas Perhubungan sebagai PPPK

Mendapat tawaran itu, MF bersama ibunya sempat datang ke rumah FHN di wilayah Kecamatan Boyolangu, Tulungagung pada 21 April 2022. 

Kepada MF dan ibunya, FHN meminta sejumlah uang untuk memudahkan menjadi PPPK.

“Secara bertahap pelapor menyerahkan uang kepada pelapor, hingga totalnya mencapai Rp 85 juta lebih,” ungkap Fitri. 

Setelah proses pembayaran selesai, MF menunggu proses selanjutnya untuk menjadi PPPK di Dinas Perhubungan Tulungagung.

Baca juga: Sosok Dwi Rahayu, Istri TNI Divonis 3 Tahun Penjara Usai Tipu Ratusan Pensiunan, Kerugian Rp2,7 M

Namun setelah lama ditunggu, FHN tak kunjung menepati janjinya.

Masih menurut Fitri, MF sempat meminta balik uang yang sudah dibayarkan, namun juga tidak dipenuhi.

“Sudah ada mediasi, FHN ini siap mengembalikan uang itu. Tapi tidak pernah dipenuhi,” tegasnya.

Setelah lama tidak ada iktikad baik dari FHN, akhirnya MF memilih melapor ke Polres Tulungagung pada Jumat (28/2/2025) lalu.

Setelah membuat laporan ini, Fitri mengaku menerima banyak pesan dari sejumlah orang. 

Mereka juga mengaku menjadi korban modus yang sama yang dilakukan terlapor. 

“Kami masih berharap laporan ini segera diproses hingga nanti ada penetapan tersangka. Setelah itu kemungkinan ada lagi yang melapor,” papar Fitri. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengaku sudah menerima laporan dari MF.

Saat ini pihaknya masih meminta keterangan saksi-saksi. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved