Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Maling Motor Asal Madura Beraksi di Gresik saat Sahur, Dibekuk Polisi saat Kabur Menuju Surabaya

Pelaku pencurian sepeda motor asal Madura nekat beraksi di Gresik, Kedua pelaku ditangkap saat kabur ke Surabaya

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Gresik
PELAKU RANMOR DITANGKAP - Pelaku curanmor asal Madura ditangkap Tim Kalamunyeng usai membawa kabur sepeda motor, Senin (10/3/2025). Dua pelaku curanmor ditetapkan tersangka, satu orang DPO. 

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario.

Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Maling Motor Bersarung Merah Hendak Curi Motor di Surabaya Terekam CCTV, Kabur Kepergok Pemilik

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan kejadian tersebut dan Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

"Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal silahkan melapor," ujar Kapolres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menjelaskan akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lainnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara." Tegas Kasat Reskrim. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved