Berita Viral
Nasib iPhone 16 Series sudah TKDN tapi Tak Kunjung Dirilis di Indonesia, Kurang Satu Syarat Lagi
Nasib iPhone 16 Series hingga kini tak kunjung dirilis oleh Apple di Indonesia. Padahal diketahui, iPhone 16 series sudah mengantongi sertifikat TKDN
Akan tetapi, selain TKDN, terdapat syarat lain yang perlu dipenuhi iPhone 16 supaya bisa diedarkan di Indonesia. Jadi, alasan iPhone 16 belum dirilis di Indonesia meski sudah mendapatkan TKDN adalah masih terdapat satu syarat lagi yang tengah diproses.
Adapun satu syarat itu adalah sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat ini berfungsi untuk memastikan perangkat telekomunikasi seperti iPhone telah sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia.
Sertifikat postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin, yang menjadi syarat agar bisa mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Pada Jumat kemarin (7/3/2025), Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto mengatakan, Apple sudah mengajukan sertifikat postel melalui OSS untuk iPhone 16 series dan sudah dalam antrean.
Wayan menjelaskan, mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi melalui OSS adalah "first come first serve".
Jika sesuai jadwal, iPhone 16 series akan mendapat sertifikat postel paling lambat pada 19 Maret 2025 mendatang.
Sertifikat postel menjadi syarat terakhir dari Komdigi. Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Dwi Handoko menjelaskan, iPhone 16 sudah dapat digunakan di Indonesia jika mengacu pada regulasi Komdigi.
Lantas, kapan iPhone 16 masuk ke Indonesia? Jadwal perilisan iPhone 16 di Indonesia masih belum bisa diketahui secara pasti.
Akan tetapi, setelah sertifikat postel dan TPP Impor didapatkan, semua perangkat Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN, termasuk iPhone 16 dan iPhone 16e, bisa segera masuk secara resmi di Indonesia.
Setelah sertifikat postel dan TPP Impor didapatkan, semua perangkat Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN, termasuk iPhone 16 dan iPhone 16e, bisa segera dirilis secara resmi di Indonesia.
Sebagai informasi, produk Apple yang dapat sertifikat TKDN tak cuma iPhone 16 dan iPhone 16e. Kemenperin telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet.
Jalan panjang iPhone 16 dapat TKDN
Perjalanan iPhone 16 dapat TKDN bukanlah perjalanan yang mudah. Apple menempuh jalan terjal agar bisa menjual iPhone 16 dan iPhone 16e di Indonesia sejak dilarang pada Oktober 2024.
Untuk diketahui, iPhone 16 series sudah diperjual-belikan secara global sejak September 2024. Namun, pada Oktober 2024, Kemenperin mengumumkan jika iPhone 16 dilarang di Indonesia akibat tidak memiliki sertifikat TKDN karena komitmen investasi belum dipenuhi.
Buka Praktik Terapi hingga Raup Rp 500 Juta, Dokter ini Ternyata Palsu, Vonis Pasien Sakit HIV |
![]() |
---|
Warga Gerebek Kades yang Nikah Siri dan Ada di Rumah Janda, Tuntut Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kebohongan Wali Kota Arlan Terkuak, Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur Benar, Nasib Bak Terbalik |
![]() |
---|
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Dokter Tifa Unggah Surat Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK Demi Gibran: Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.