Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang

Reaksi 3 Terdakwa Pembunuhan Pria di Hutan Kabuh Jombang usai Divonis 3 Tahun Bui, PH: Pikir-Pikir

Jelas sudah nasib KS, MR, dan RG, tiga terdakwa kasus pembunuhan di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Pengadilan Negeri Jombang
PEMBUNUHAN DI HUTAN KABUH JOMBANG - Tiga terdakwa kasus pembunuhan pria di Hutan Kabuh, Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur saat mendengarkan vonis Majelis Hakim pada Senin (10/3/2025). Tiga terdakwa lainnya masih menunggu jadwal sidang putusan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Jelas sudah nasib KS, MR, dan RG, tiga terdakwa kasus pembunuhan di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Ketiganya divonis hukuman 3 tahun penjara. 

Putusan tersebut diberikan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya terbukti ikut andil dalam tindakan perencanaan, pengeroyokan dan pemukulan hingga menyebabkan nyawa korban lenyap. 

Putusan atas tiga orang terdakwa pelaku pembunuhan di bawah umur berlangsung di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (10/3/2025). 

Baca juga: Nopol Mobil yang Ditumpangi Mensos Gus Ipul saat di Jombang Diduga Kadaluarsa, Tim: Itu Mobil Rental

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah, yang memulai sudah pada pukul 10.38 WIB. Tiga terdakwa dihadirkan langsung dalam sidang tersebut dan didampingi oleh masing-masing penasehat hukum.

Dalam sidang yang berjalan, Majelis Hakim membacakan berkas putusan sebanyak 71 halaman berisi keterangan dari saksi ahli, saksi keluarga, barang bukti dan pertimbangan yang bisa menguatkan atau pun meringankan putusan. 

Tiga terdakwa tersebut terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Junto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Blitar," ucap Iksandiaji Yuris Firmansyah, selaku Majelis Hakim. 

Dalam putusan tersebut juga memperhatikan pertimbangan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jawa Timur, dimana ketiga terdakwa akan diserahkan di LPKA Kelas 1 Blitar.

"Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Majelis Hakim melanjutkan. 

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Jombang lalu bertanya tentang apa langkah yang diambil oleh ketiga terdakwa bersama penasehat hukumnya. 

Masing-masing terdakwa mempunyai hak menerima putusan atau bisa berpikir terlebih dahulu, juga bisa mengajukan upaya hukum jika menemukan ada putusan yang tidak sesuai. 

Mendengar putusan tersebut, Sholahudin, sah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan jika vonis sudah diberikan 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang mengajukan 4 tahun penjara. 

Baca juga: Jombang Punya 50 Legislator Muda dari Kalangan Pelajar, Jadi Penjembatan ke DPRD

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved