Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Sendawa hingga Muntah Apakah Membatalkan Puasa Ramadan? ini Penjelasan Ustaz

Satu pertanyaan sering muncul kala Ramadan adalah apakah sendawa hingga muntah membatalkan puasa? Simak penjelasan ustaz.

Freepik by comzeal
MUNTAH - Ilustrasi seorang wanita muntah di westafel. Satu pertanyaan sering muncul kala Ramadan adalah apakah sendawa hingga muntah membatalkan puasa, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Terkadang orang bersendawa, entah karena kekenyangan atau punya penyakit asam lambung, hal ini membuat cairan bisa meluncur ke mulut. 

Menurut Ustaz Ammi Nur Baits, ulama yang tinggal di daerah Yogyakarta menyebutkan, muntah ada dua macam.

Ada yang banyak dan ada muntah dalam jumlah sedikit.

Pada kasus orang sedang sendawa dan cairan asam yang keluar dari kerongkongan lalu tertelan kembali disebut kolas.

"Ulama mengatakan bahwa bila ada mengalami sendawa hingga keluar di rongga mulut jika tidak diludahkan maka status puasanya batal," ujar Ustaz Ammi, dikutip dari Wartakotalive, Senin (10/3/2025).

Ibnu Malik pernah memfatwakan bila orang mengalami kolas muntah sedikit sampai mulut lalu ditelan kembali berarti tidak batal puasanya.

Baca juga: Hati-hati Lupa Baca Niat Puasa Ramadan, Apakah Tetap Sah Jika Lupa? Ini Waktu Membacanya Menurut UAS

Namun fatwa ini dibantah.  

Lalu kasus yang kedua bila cairan yang keluar dari lambung tadi tidak sampai ke mulut, dan manusia sulit mengendalikan sehingga tertelan kembali maka puasanya tidak batal.

Usataz Ammi Nu Bait menjelaskan, menurut Imam Ahmad Addardir dalam syarhus shagir dan juga disebutkan oleh Ibnu Hazem dalam almuhalla. 

Bahwa Ibnu Hazam mengatakan saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa kalau itu qalas keluar lalu masuk kembali tanpa sengaja tidak membatalkan puasa

"Kesimpulannya kalau mengalami sendawa lalu asam lambung keluar hingga mulut atau bekas makanan di lambung keluar, sebaiknya langsung diludahkan sehingga tidak membatalkan puasa," imbuhnya. 

Baca juga: Hukum Ghibah saat Puasa, Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Matin Dosen UIN Surakarta

Muntah adalah keluarnya isi perut melalui mulut. 

Kondisi ini umum terjadi dan bisa disebabkan oleh penyakit, rasa mual, atau bahkan kebiasaan tertentu. 

Dalam konteks puasa, muntah ternyata telah diatur dengan jelas dalam syariat Islam.

Ada dua kategori utama, yaitu yang disengaja dan tidak disengaja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved