Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Sendawa hingga Muntah Apakah Membatalkan Puasa Ramadan? ini Penjelasan Ustaz

Satu pertanyaan sering muncul kala Ramadan adalah apakah sendawa hingga muntah membatalkan puasa? Simak penjelasan ustaz.

Freepik by comzeal
MUNTAH - Ilustrasi seorang wanita muntah di westafel. Satu pertanyaan sering muncul kala Ramadan adalah apakah sendawa hingga muntah membatalkan puasa, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Terkadang orang bersendawa, entah karena kekenyangan atau punya penyakit asam lambung, hal ini membuat cairan bisa meluncur ke mulut. 

Menurut Ustaz Ammi Nur Baits, ulama yang tinggal di daerah Yogyakarta menyebutkan, muntah ada dua macam.

Ada yang banyak dan ada muntah dalam jumlah sedikit.

Pada kasus orang sedang sendawa dan cairan asam yang keluar dari kerongkongan lalu tertelan kembali disebut kolas.

"Ulama mengatakan bahwa bila ada mengalami sendawa hingga keluar di rongga mulut jika tidak diludahkan maka status puasanya batal," ujar Ustaz Ammi, dikutip dari Wartakotalive, Senin (10/3/2025).

Ibnu Malik pernah memfatwakan bila orang mengalami kolas muntah sedikit sampai mulut lalu ditelan kembali berarti tidak batal puasanya.

Baca juga: Hati-hati Lupa Baca Niat Puasa Ramadan, Apakah Tetap Sah Jika Lupa? Ini Waktu Membacanya Menurut UAS

Namun fatwa ini dibantah.  

Lalu kasus yang kedua bila cairan yang keluar dari lambung tadi tidak sampai ke mulut, dan manusia sulit mengendalikan sehingga tertelan kembali maka puasanya tidak batal.

Usataz Ammi Nu Bait menjelaskan, menurut Imam Ahmad Addardir dalam syarhus shagir dan juga disebutkan oleh Ibnu Hazem dalam almuhalla. 

Bahwa Ibnu Hazam mengatakan saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa kalau itu qalas keluar lalu masuk kembali tanpa sengaja tidak membatalkan puasa

"Kesimpulannya kalau mengalami sendawa lalu asam lambung keluar hingga mulut atau bekas makanan di lambung keluar, sebaiknya langsung diludahkan sehingga tidak membatalkan puasa," imbuhnya. 

Baca juga: Hukum Ghibah saat Puasa, Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Matin Dosen UIN Surakarta

Muntah adalah keluarnya isi perut melalui mulut. 

Kondisi ini umum terjadi dan bisa disebabkan oleh penyakit, rasa mual, atau bahkan kebiasaan tertentu. 

Dalam konteks puasa, muntah ternyata telah diatur dengan jelas dalam syariat Islam.

Ada dua kategori utama, yaitu yang disengaja dan tidak disengaja.

Pemahaman mengenai perbedaan kedua jenis muntah ini sangat penting, karena menentukan apakah muntah tersebut membatalkan puasa atau tidak.

Baca juga: Arti Mokel atau Mokah dalam Puasa, Bahasa Gaul Populer di Bulan Ramadan, Tidak Ada di KBBI

1. Muntah yang disengaja

Muntah yang disengaja adalah muntah yang diusahakan oleh seseorang, seperti memasukkan jari ke dalam mulut dengan tujuan untuk memuntahkan isi perut.

Muntah yang disengaja ini dinilai bisa membatalkan puasa

Pasalnya, tindakan ini dilakukan seseorang secara sadar untuk memuntahkan isi perut.

Oleh karena itu, jika seseorang sengaja muntah, maka puasanya batal dan harus mengganti puasa tersebut di hari lain.

2. Muntah yang tidak disengaja

Muntah yang tidak disengaja terjadi tanpa adanya usaha untuk memuntahkan isi perut.

Pada umumnya, muntah yang tidak disengaja bisa disebabkan karena penyakit, mual, atau kondisi tertentu yang di luar kendali. 

Dalam hal ini, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Karena muntah ini terjadi tanpa adanya niat atau usaha dari orang yang berpuasa. Jadi, puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti. 

Jika kamu mengalami muntah saat puasa, segera keluarkan sisa-sisa makanan yang ada di mulut.

Kemudian, kumur-kumurlah dengan air untuk membersihkan sisa muntahan. 

Jangan sampai sisa muntah tersebut tertelan kembali.

Namun, apabila sisa muntah tidak sengaja tertelan, maka puasa pun tidak dianggap batal.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved