Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ajeng Apes Kehilangan Rp1,1 Miliar Jelang Lebaran, Telanjur Setor ke Wanita yang Tipu Ratusan Korban

Kasus penipuan yang dilakukan wanita asal Klaten, Jawa Tengah diungkap Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (10/3/2025) malam.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KASUS INVESITASI BODONG - Foto ilustrasi untuk berita perempuan asal Klaten, Jawa Tengah (Jateng) berinisial PSA diamankan Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (10/3/2025) malam. Ia diduga melakukan melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan dan investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp 60 miliar dengan ratusan korban. 

"Selama penipuan berlangsung, uang arisan dan investasi rupanya dipakai pelaku untuk foya-foya, kehidupan lifestyle, hingga saat ini tidak dilakukan pengembalian oleh pelaku sehingga pelaku dilaporkan," ucap dia.

Asri menjelaskan awal kejadian pelaku menawarkan korban dengan arisan.

Kemudian, Para korban dijanjikan keuntungan dari investasi dan arisan itu.

"Akan tetapi setelah dicek, terangnya, pelaku tidak mempunyai usaha apa-apa," kata dia.

"Aksi pelaku pun sudah berlangsung bertahun-tahun hingga niat buruk pelaku dicium korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi akhir," tutup dia.

Baca juga: Korban Penipuan Arisan Bodong di Sidayu Gresik Tetangga Sendiri, Ada Kuli Panggul hingga Buruh Tani

Sebelumnya, Indah Sucia Nanda, caleg gagal di Nagan Raya, Aceh kini dipenjara akibat kasus arisan bodong.

Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue membacakan vonis kepada Indah Sucia Nanda selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Arisan bodong tersebut merugikan korbannya hingga Rp 500 juta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir pada Selasa, 11 Februari 2025.

Indah Sucia Nanda, yang juga dikenal sebagai binti M. Juni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam sidang, majelis hakim menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Aceh.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ungkap hakim.

Baca juga: Emak-emak di Madiun Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Tilap Uang Ratusan Juta dengan Arisan Bodong

Setelah mendengar putusan tersebut, baik terdakwa Indah Sucia Nanda maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kasus arisan bodong ini menghebohkan masyarakat Nagan Raya, dengan korban yang sebagian besar adalah ibu-ibu.

Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari para korban.

Indah Sucia Nanda berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Nagan Raya saat bersembunyi di Bali.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved