Berita Viral
Liciknya Produsen MinyaKita Hingga Raup Rp 600 Juta Sebulan, Berat Bersih Tak Tertulis
Praktik nakal produsen MinyaKita palsu di gudang itu telah dibongkar oleh Satreskrim Polres Bogor, Jumat (7/3/2025).
"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pak yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," ungkap Rizka.
Diketahui bahwa MinyaKita palsu tersebut diedarkan hingga ke luar wilayah Bogor, antara lain Jabodetabek (Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi) dan Provinsi Lampung.
"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung," sebut Rizka.
MinyaKita palsu itu juga dijual dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.
Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp15.700.
Dari kecurangan tersebut, bisnis kotor yang dijalankan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp600 juta dalam sebulan.
Rizka menambahkan bahwa TRM tidak bekerja sendiri.
TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan MinyaKita palsu ke pasaran.
"Satu koordinator, tetapi untuk operasionalnya ada 5 orang. Untuk peredarannya mencakup Jabodetabek, bahkan mencapai ke provinsi Lampung," kata Rizka di lokasi, dilansir dari Kompas.com.
Kini pihak kepolisian masih terus menyelidiki apakah kemasan minyak goreng yang dikemas ulang itu murni atau oplosan.
Polisi juga menyelidiki pelaku lain atau pemilik gudangnya.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 6 orang saksi termasuk seorang pejabat setempat untuk kemudian mengusut alur hingga pemilik gudang.
Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar," ungkap Rizka.
Tersangka juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ucap Rizka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Harta Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Imbas Ucapan 'Tolol', ada Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura saat Demo, Ferry Irwandi: Pengecut Bermental Culun |
![]() |
---|
Puan Maharani Minta Maaf, Janji DPR Berbenah usai Tragedi Affan Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Polisi Sebut Aksi Demo sudah Anarkis, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri untuk Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.