MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Magetan, Kemasan 1 Liter Isinya Cuma 900an ml
Peredaran Minyakita di Kabupaten Magetan, menjadi atensi Satgas Pangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), selama Bulan Suci Ra
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Peredaran Minyakita di Kabupaten Magetan, menjadi atensi Satgas Pangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), selama Bulan Suci Ramadhan.
Dalam sidak di Pasar Sayur, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati selama 2 hari berturut turut, petugas menemukan beberapa hal.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Magetan Ipda Dedi Norawan mengungkapkan, latar belakang sidak ini berawal dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, terkait dengan MinyaKita, tidak sesuai dari takaran.
Ditambah lagi dengan instruksi dari Menteri Perdagangan, lanjut Ipda Dedi, Satgas Pangan dan Disperindag setempat, diminta turun ke lokasi mengecek Minyakita.
“Untuk takaran pada sidak hari ini mendekati 1000 ML. Kami mengecek ada yang di angka 98 sekian, ada yang di angka kurang dari itu. Memang masih ditemukan untuk takaran tidak sesuai,” ungkap Ipda Dedi, di Pasar Sayur, Selasa siang (11/3/2025).
Ia juga menuturkan, temuan berikutnya adalah harga jual eceran yang ditetapkan pedagang, jauh dari HET sebagaimana mestinya.
“HET Minyakita adalah Rp 15.700 tapi pada tingkat pengecer yang kita temui saat ini seluruhnya di atas HET. Ada yang Rp 17.500, Rp 17.000. Mereka mendapatkannya pun sudah di atas HET,” tuturnya.
Baca juga: Sosok Dalang MinyaKita Palsu Terancam 9 Tahun Penjara, Viral Kemasan 1 Liter Diisi Cuma 800ml
“Serta beberapa kualitas Minyakita, tidak sesuai dengan spesifikasinya. Kemungkinan adalah minyak corak yang dikemasi, kemungkinan. Dugaan kami sementara seperti itu,” imbuh Ipda Dedi.
Pihaknya bakal mendalami temuan harga jual diatas HET, mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pihak terkait lainnya.
“Tentunya mengacu pada undang-undang perdagangan dan juga undang-undang perlindungan konsumen. Kami akan telusuri dari siapa barang ini didapatkan,” bebernya.
Menurutnya, Kabupaten Magetan hanya ada 2 distributor Minyakita. Sehingga barang bersubsidi tersebut langsung ke tangan pedagang dan pengecer.
“Kalau memang distributornya minim peredaran juga minim seperti itu. Sampai sekarang belum kami temukan penimbunan. Hasil pengecekan, barang ada yang dari Karanganyar, Sragen, dan Gresik,” pungkas Ipda Dedi.
Baca juga: Liciknya Produsen MinyaKita Hingga Raup Rp 600 Juta Sebulan, Berat Bersih Tak Tertulis
MinyaKita
MinyaKita tidak sesuai takaran
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
MinyaKita tak sesaui takaran
Nikita Mirzani Minta Rp15 M, Melvina Bos Skincare Disuruh Jual Ferarinya: Tak Sanggup |
![]() |
---|
Konser Kidung Aruna Kinanti, Polres Ponorogo Minta Bantuan Polres Tetangga di Perbatasan |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Sapi di Kota Blitar Terekam CCTV dengan Santainya, Baru Pertama kali Kejadian |
![]() |
---|
Bantu Ambil Layangan Nyangkut di Pohon, Bocah 11 Tahun Malah Ditendang Sekdes |
![]() |
---|
Satu Desa di Ponorogo Alami Kekeringan, Minta Dropping Air, BPBD Masih Lakukan Assesment |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.