Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Magetan, Kemasan 1 Liter Isinya Cuma 900an ml

Peredaran Minyakita di Kabupaten Magetan, menjadi atensi Satgas Pangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), selama Bulan Suci Ra

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
CEK KUALITAS - Petugas tengah menuangkan Minyakita ke dalam takaran guna mengetahui volume minyak, Selasa (11/3/2025). Beberapa Minyakita ditemukan tak sesuai takaran di Magetan, Jawa Timur 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Peredaran Minyakita di Kabupaten Magetan, menjadi atensi Satgas Pangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), selama Bulan Suci Ramadhan.

Dalam sidak di Pasar Sayur, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati selama 2 hari berturut turut, petugas menemukan beberapa hal.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Magetan Ipda Dedi Norawan mengungkapkan, latar belakang sidak ini berawal dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, terkait dengan MinyaKita, tidak sesuai dari takaran.

Ditambah lagi dengan instruksi dari Menteri Perdagangan, lanjut Ipda Dedi, Satgas Pangan dan Disperindag setempat, diminta turun ke lokasi mengecek Minyakita.

“Untuk takaran pada sidak hari ini mendekati 1000 ML. Kami mengecek ada yang di angka 98 sekian, ada yang di angka kurang dari itu. Memang masih ditemukan untuk takaran tidak sesuai,” ungkap Ipda Dedi, di Pasar Sayur, Selasa siang (11/3/2025).

Ia juga menuturkan, temuan berikutnya adalah harga jual eceran yang ditetapkan pedagang, jauh dari HET sebagaimana mestinya. 

“HET Minyakita adalah Rp 15.700 tapi pada tingkat pengecer yang kita temui saat ini seluruhnya di atas HET. Ada yang Rp 17.500, Rp 17.000. Mereka mendapatkannya pun sudah di atas HET,” tuturnya. 

Baca juga: Sosok Dalang MinyaKita Palsu Terancam 9 Tahun Penjara, Viral Kemasan 1 Liter Diisi Cuma 800ml

“Serta beberapa kualitas Minyakita, tidak sesuai dengan spesifikasinya. Kemungkinan adalah minyak corak yang dikemasi, kemungkinan. Dugaan kami sementara seperti itu,” imbuh Ipda Dedi.

Pihaknya bakal mendalami temuan harga jual diatas HET, mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pihak terkait lainnya.

“Tentunya mengacu pada undang-undang perdagangan dan juga undang-undang perlindungan konsumen. Kami akan telusuri dari siapa barang ini didapatkan,” bebernya.

Menurutnya, Kabupaten Magetan hanya ada 2 distributor Minyakita. Sehingga barang bersubsidi tersebut langsung ke tangan pedagang dan pengecer.

“Kalau memang distributornya minim peredaran juga minim seperti itu. Sampai sekarang belum kami temukan penimbunan. Hasil pengecekan, barang ada yang dari Karanganyar, Sragen, dan Gresik,” pungkas Ipda Dedi.

Baca juga: Liciknya Produsen MinyaKita Hingga Raup Rp 600 Juta Sebulan, Berat Bersih Tak Tertulis

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved