Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Dalang MinyaKita Palsu Terancam 9 Tahun Penjara, Viral Kemasan 1 Liter Diisi Cuma 800ml

Sosok di balik MinyaKita palsu di Bogor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kemas minyak goreng curah 1 liter, tapi isinya 700 hingga 800 ml.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TribunnewsBogor.com - Kompas/com/Xena Olivia
DALANG MINYAKITA PALSU - Sosok biang kerok peredaran MinyaKita palsu terkuak. Pakai minyak curah dan naikkan harga jual. Kini terancam 5 tahun penjara. 

TRIBUNJATIM.COM - Beredarnya MinyaKita palsu di Bogor, Jawa Barat, sempat bikin geger warga. 

Kini, sosok dalang di balik beredarnya MinyaKita palsu ini terungkap.

Pelaku berinisial TRM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut sehingga dapat mengemas MinyaKita palsu dengan rapi.

TRM melakukan pengemasan minyak goreng curah yang dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat.

Namun takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml sehingga sangat merugikan masyarakat.

MiyaKita palsu ini sempat viral di media sosial

Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.

Tak hanya itu, kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

Sementara itu pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

Baca juga: Blending Pertalite dan Pertamax Dilakukan di Tempat Putra Raja Minyak? Kejaksaan Agung: Fakta

Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved