Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MKKS SMA di Tulungagung Larang Kegiatan Wisuda, Ada Sanksi dari Provinsi Jika Dilanggar

Dinas Pendidikan Jatim telah mengeluarkan Nota Dinas pelarangan wisuda/purnawiyata di SMA, SMK dan SLB.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
LARANGAN WISUDA - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tulungagung, Agus Sugiarto menerangkan Nota Dinas larangan wisuda atau purnawiyata, Senin (10/3/2025). Larangan wisuda/purnawiyata dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk SMA, SMK dan SLB. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Pendidikan Jatim telah mengeluarkan Nota Dinas pelarangan wisuda/purnawiyata di SMA, SMK dan SLB.

Dalam pengantarnya, Nota dinas ini dikeluarkan untuk menjaga kekondusifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan, terkait fenomena dan budaya wisuda/purnawiyata.

Dinas Pendidikan mengganti istilah wisuda/purnawiyata dengan kelulusan.

Kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah masing-masing.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tulungagung, Agus Sugiarto, mengatakan nota dinas itu sudah diedarkan ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tulungagung.

“Intinya untuk kegiatan wisuda dan purnawiyata ditiadakan. Dengan alasan apapun sekolah memang tidak boleh,” jelas Agus, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Uji Sampel Jajanan di Pasar Takjil Tulungagung, Dinkes Temukan Kerupuk Mengandung Rhodamin B

Setiap sekolah tetap bisa melaksanakan pelepasan siswa kelas XII, selama tidak mewajibkan dan tidak membebani siswa atau wali murid.

Pelepasan siswa kelas XII diharapkan dilakukan dengan inovasi dan kreativitas masing-masing sekolah, dengan tidak membebani biaya.

Sebelumnya kegiatan wisuda/purnawiyata para kebanyakan dilakukan di hotel.

“Biasanya dilaksanakan di sekitar Bulan Mei. Tahun ini sebenarnya sudah direncanakan (wisuda/purnawiyata),” sambung Agus.

Sejumlah sekolah sudah booking tanggal ke hotel tempat acara perpisahan akan digelar.

Namun karena ada larangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, semua sekolah harus mematuhinya.

Rencana wisuda/purnawiyata harus dibatalkan, termasuk membatalkan rencana penggunaan hotel tempat acara.

“Hampir semua sekolah sudah keep tanggalnya dengan hotel. Semua harus dibatalkan,” tegasnya.

Baca juga: Pedagang CFD Tulungagung Beralih ke Pasar Takjil, Omzet Meningkat Selama Ramadan

Sebagian siswa juga sudah membayar uang untuk wisuda/purnawiyata ini.

Seluruh uang pembayaran juga diminta untuk dikembalikan.

Jika nantinya masih ada sekolah yang menggelar kelulusan di luar sekolah, maka akan mendapatkan sanksi.

“Siap-siap menerima sanksi dari provinsi. Kan sudah diwanti-wanti sama Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,” ucap Agus.

Sejumlah sekolah sudah mencari kegiatan alternatif untuk pelepasan siswa kelas XII, yang sederhana namun berkesan.

Agus yang juga kepala SMAN 1 Kauman, mengaku berencana menggelar tumpengan untuk para siswa kelas XII.

Tumpengan bisa dilakukan per kelas dengan mengenakan seragam warna-warni, seperti Bhineka Tunggal Ika.

“Anak-anak mintanya seperti itu. Ada kesan anak-anak sudah dilepas dari SMAN Kauman,” katanya.

Untuk kegiatan wisuda/purnawiyata, biasanya para siswa iuran minimal Rp 400.000.

Tahun ini ada sekitar 320 siswa kelas XII yang akan dilepas SMAN 1 Kauman.

Dalam Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan mengganti istilah wisuda/purnawiyata dengan kelulusan.

Kegiatan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

Tidak boleh ada paksaan menggunakan jas, kebaya atau pakaian lain-lain.

Tidak boleh ada penarikan untuk wisuda/purnawiyata, kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela dan tidak mengikat.

Disarankan dilakukan sederhana per kelas atau 1 angkatan kelas XII dengan kreatif dan inovatif tanpa membebani orang tua.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved