Berita Viral
Pengumuman Lengkap Presiden Prabowo Soal THR untuk ASN, TNI dan Polri, 17 Maret 2025 Cek Rekening
Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Untuk THR dan gaji ke-13 besarannya pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.
Saya ucapkan terima kasih pada Menteri Keuangan, Menpan-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini.
Juga saya ucapkan terima kasih pada semua aparatur negara, para hakim, prajutir TNI-Polri di manapun sedang bertugas.
Tunjangan kinerja itu 100 persen.
Diingatkan oleh Menteri Keuangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Penampakan Uang Rp 103 Miliar yang Dipikul Petugas Hasil Sitaan Kasus Korupsi Tambang Batu Bara |
![]() |
---|
13 Tahun Misri Mantan TKW Sakit Kaki Gajah, Pengobatan Terhenti karena Biaya, Ingin Hidup Demi Anak |
![]() |
---|
Sidak ke Sekolah, Wabup Geram Ungkap Kepsek Budianto Bolos 3 Bulan: Gaji Bapak Enggak Halal Lho Ya |
![]() |
---|
Siswa Keracunan usai Makan Daging Menu MBG, Orangtua Syok Anak Jadi Korban: ini Meresahkan |
![]() |
---|
Rasanya Jadi Anak Buah Prabowo Diungkap Cak Imin, Harus Banyak Selawat: Bisa Dipecat Setiap Saat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.