Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Penerimaan Seleksi PPPK Jalur PPG Tuban, 95 Orang Merasa Janggal, Alasan Serdik

Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban diduga lakukan maladministrasi, 95 orang terdampak, Selasa (11/3/2025).

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
MALADMINISTRASI - Perwakilan para peserta seleksi administrasi PPPK jalur PPG yang tidak lolos karena pelampiran Serdik saat mengadu ke PGRI Tuban, Selasa (11/3/2025). Agar PGRI Tuban bisa menjembatani komunikasi antar peserta seleksi dengan BKPSDM Tuban untuk mencari solusi terbaik. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban diduga lakukan maladministrasi, 95 orang terdampak, Selasa (11/3/2025).

Kasus ini mencuat, BKPSDM Tuban mengeluarkan pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur profesi pendidikan guru (PPG).

Dari hasil pengumuman tersebut, beberapa orang merasa ada kejanggalan, terkait aturan yang diterapkan pemerintah Kabupaten Tuban.

Salah satu orang yang merasakannya adalah Latif (30), ia dinyatakan tidak lolos seleksi karena tidak melampirkan sertifikat pendidik (Serdik).

“Saya tidak lolos karena tidak melampirkan Serdik,” ujar Latif. 

Baca juga: Gagal Menyalip, Truk Trailer Hantam Dump Truk di Jalan Tuban-Surabaya, 1 Orang Dibawa ke RS

Lebih lanjut menurut Latif, jika sesuai dengan aturan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, tidak ada pelampiran Serdik.

Namun, Pemerintah Kabupaten Tuban malah mewajibkan melampirkan Serdik.

“Dugaan ada salah satu syarat yang ditetapkan oleh daerah, tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Seharusnya tidak melampirkan Serdik, di Tuban kok diwajibkan melampirkan,” imbuhnya.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban Jadi Sorotan, Pertamina Bakal Siapkan Sanksi

Selain itu, pria yang mengajar sebagai guru di salah satu sekolah Kecamatan Rengel ini menjelaskan, jika dalam laman sscasn.bkn.go.id juga hanya diminta melampirkan ijazah, bahkan untuk melampirkan Serdik pun tak ada kolomnya.

Ia juga membandingkan dengan daerah-daerah lain. Bahwa, tidak ada kewajiban bagi pelamar untuk melampirkan Serdik dalam pengajuan PPPK jalur profesi pendidikan guru (PPG). 

“Di sscasn pun tidak diminta melampirkan Serdik, begitupun daerah lain juga tidak wajib melampirkan,” ucapnya.

Baca juga: Hewan Ternak di Tuban Dinyatakan Zero PMK, Kepala DKP2P Singgung Capaian Vaksinasi

Dari kejadian ini, Latif tak sendiri, ia menghitung ada sekitar 95 orang yang mengalami nasib yang sama dengannya. Dengan permasalahan yang sama, yaitu tidak melampirkan Serdik.

“Ada sekitar 95 orang yang mengalami hal serupa,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roemini Koesnawangsih ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan maladministrasi atas hasil seleksi administrasi calon PPPK jalur PPG tersebut, ia belum memberikan jawabannya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved