Perangkat Desa di Tuban Minta Penyesuaian Gaji Berdasarkan Masa Kerja
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban berharap agar besaran gaji bisa dihitung berdasarkan masa kerja.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban berharap agar besaran gaji bisa dihitung berdasarkan masa kerja.
- Saat ini, penghasilan tetap perangkat desa sebesar Rp 2.375.000 per bulan.
- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Mat Dasim, mengatakan, pemerintah pusat memang belum memiliki aturan resmi terkait penyesuaian gaji perangkat desa berdasarkan masa kerja.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Perangkat desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berharap agar besaran gaji bisa dihitung berdasarkan masa kerja, Senin (22/9/2025).
Aspirasi itu disuarakan puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban saat mendatangi gedung DPRD Tuban.
Mereka menilai adanya perbedaan besaran gaji antara perangkat lama dan baru masih belum adil.
Karena itu, PPDI mendorong adanya penyesuaian penghasilan tetap sesuai masa pengabdian.
“Harapan kami ke depan, perangkat desa mendapat penilaian yang lebih adil. Artinya, ada pembeda yang jelas antara perangkat lama dan baru sesuai masa pengabdian,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, aturan tersebut sebenarnya sudah sejalan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 42 Ayat 1, yang menyebut bahwa penghasilan perangkat desa seharusnya mempertimbangkan masa kerja dan jabatan.
Ia menjelaskan, saat ini penghasilan tetap perangkat desa sebesar Rp 2.375.000 per bulan.
Namun setelah dipotong berbagai kewajiban, jumlah bersih yang diterima hanya sekitar Rp 2.199.000.
Kondisi itu dirasa belum cukup, terlebih jika tidak ada perbedaan dengan perangkat baru.
Baca juga: Kades Tak Hadir, Kejari Bojonegoro Periksa 5 Perangkat Desa Talok Terkait Dugaan Penyimpangan TKD
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Mat Dasim, mengatakan, pemerintah pusat memang belum memiliki aturan resmi terkait penyesuaian gaji perangkat desa berdasarkan masa kerja.
“PP-nya memang belum ada, tetapi kalau sudah diterbitkan, tentu akan dilaksanakan sesuai masa kerja perangkat desa,” ujarnya.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
Tuban
Mat Dasim
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Antoni Pecatan Pemkab, Kini Raup Rp 1,5 Miliar Hasil Modus SK ASN Palsu Demi Bayar Utang |
|
|---|
| Raup Rp1,5 Miliar Jual Beli SK ASN Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Gresik di Kalimantan Tengah |
|
|---|
| Dikira Ikan Besar, Pria ini Malah Tak Sengaja Pancing Buaya saat Lomba |
|
|---|
| KA Singasari Batal Berangkat Imbas Insiden KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Penumpang Bisa Refund |
|
|---|
| Update Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Sebanyak 3 Korban Terjepit Kini Dievakuasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pertemuan-Persatuan-Perangkat-Desa-Indonesia-dengan-anggota-DPRD-Kabupaten-Tuban.jpg)