Perangkat Desa di Tuban Minta Penyesuaian Gaji Berdasarkan Masa Kerja

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban berharap agar besaran gaji bisa dihitung berdasarkan masa kerja.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
PPDI - Pertemuan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan anggota DPRD Kabupaten Tuban di ruang rapat paripurna, Senin (22/9/2025). Mereka berharap agar besaran gaji bisa dihitung berdasarkan masa kerja. 

Poin Penting:

  • Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban berharap agar besaran gaji bisa dihitung berdasarkan masa kerja.
  • Saat ini, penghasilan tetap perangkat desa sebesar Rp 2.375.000 per bulan.
  • Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Mat Dasim, mengatakan, pemerintah pusat memang belum memiliki aturan resmi terkait penyesuaian gaji perangkat desa berdasarkan masa kerja.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Perangkat desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berharap agar besaran gaji bisa dihitung berdasarkan masa kerja, Senin (22/9/2025).

Aspirasi itu disuarakan puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban saat mendatangi gedung DPRD Tuban.

Mereka menilai adanya perbedaan besaran gaji antara perangkat lama dan baru masih belum adil.

Karena itu, PPDI mendorong adanya penyesuaian penghasilan tetap sesuai masa pengabdian.

“Harapan kami ke depan, perangkat desa mendapat penilaian yang lebih adil. Artinya, ada pembeda yang jelas antara perangkat lama dan baru sesuai masa pengabdian,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, aturan tersebut sebenarnya sudah sejalan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 42 Ayat 1, yang menyebut bahwa penghasilan perangkat desa seharusnya mempertimbangkan masa kerja dan jabatan.

Ia menjelaskan, saat ini penghasilan tetap perangkat desa sebesar Rp 2.375.000 per bulan.

Namun setelah dipotong berbagai kewajiban, jumlah bersih yang diterima hanya sekitar Rp 2.199.000.

Kondisi itu dirasa belum cukup, terlebih jika tidak ada perbedaan dengan perangkat baru.

Baca juga: Kades Tak Hadir, Kejari Bojonegoro Periksa 5 Perangkat Desa Talok Terkait Dugaan Penyimpangan TKD

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Mat Dasim, mengatakan, pemerintah pusat memang belum memiliki aturan resmi terkait penyesuaian gaji perangkat desa berdasarkan masa kerja.

“PP-nya memang belum ada, tetapi kalau sudah diterbitkan, tentu akan dilaksanakan sesuai masa kerja perangkat desa,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved