Generasi Muda di Lumajang Dihantui Fenomena Dispensasi Pernikahan Anak dan Putus Sekolah
Data terakhir sepanjang tahun 2024 Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang angka dispensasi nikah usia dini sebanyak 682 perkara
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Pemkab Lumajang beri atensi terkait perkawinan anak
- Angka dispensasi nikah yang melibatkan usia dini belum mencapai 19 tahun sebanyak 682 perkara di sepanjang tahun 2024
- Upaya yang sudah dilakukan adalah menggandeng, aparat desa, guru, dan komunitas masyarakat melalui program bertajuk Focus Group Discussion (FGD) Genangutus Sekolah
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Perkawinan anak masih jadi atensi serius Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Data terakhir sepanjang tahun 2024 Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang menunjukkan, angka dispensasi nikah yang melibatkan usia dini belum mencapai 19 tahun sebanyak 682 perkara.
Kendati masih lebih dari 600 kasus, Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Lumajang, Darno menjelaskan angka dispensasi nikah di Lumajang sudah berangsur turun sejak 2 tahun terakhir.
Ia menyebut tahun 2022 ada 856 perkara, lalu tahun 2023 sebanyak 825 perkara dan terbaru tahun 2024 sebanyak 682 perkara.
"Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Adanya peran aktif dukungan masyarakat, guru, hingga desa sangat menentukan anak-anak bisa kembali ke bangku sekolah dan terhindar dari perkawinan dini,” Beber Darno ketika dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Pengadilan Agama Ponorogo Kabulkan 76 Permohonan Dispensasi Nikah, Rata-rata Baru Lulus SMP
Menurut Darno, pernikahan dini memiliki korelasi erat dengan fenomena anak putus sekolah.
Data pada tahun ajaran 2023/2024 terdapat 1.739 anak putus sekolah di Lumajang. Rinciannya sebanyak 392 anak di jenjang SD dan 1.347 anak di jenjang SMP.
Kecamatan Pasirian, Candipuro, dan Randuagung tercatat merupakan wilayah dengan angka anak putus sekolah paling tinggi di Lumajang.
Sejumlah tindakan sejatinya disebut pernah dilakukan Pemkab Lumajang dengan menggandeng, aparat desa, guru, dan komunitas masyarakat melalui program bertajuk Focus Group Discussion (FGD) Genangutus Sekolah.
“Dinsos P3A berkomitmen mencegah perkawinan anak dan membantu anak putus sekolah kembali bersekolah. Semua kebutuhan hidup sehari-hari mereka yang ingin kembali sekolah kami fasilitasi. Namun terpenting adalah sinergi bersama semua pihak agar program ini berjalan efektif.” Tandas Darno.
generasi muda
Pemkab Lumajang
dispensasi nikah
berita lumajang hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Marcos Santos Marah Arema FC Kalah Lewat Skema Bola Mati, Padahal sempat Unggul |
![]() |
---|
Pasar Murah di Jombang Diserbu Warga, Beras SPHP Cuma Rp11.000 per Kg |
![]() |
---|
Ratusan Penerima Bansos di Bondowoso Dinonaktifkan Akibat Terindikasi Judi Online |
![]() |
---|
Klarifikasi Polisi usai Disebut Memeras Rp 3 Juta Hingga Menuduh Chandra Sebagai Maling Motor |
![]() |
---|
APBD Jatim 2026, DPRD Minta Pemprov Terus Gali Potensi PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.