4 Desa di Trenggalek Segera Gelar Pilkades, Buntut Kades Tersandung Korupsi dan Ada yang Meninggal
Sebanyak 4 desa yang tersebar di 3 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek akan menyelenggarakan Pilkades serentak
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 4 desa yang tersebar di 3 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Trenggalek telah menjadwalkan Pilkades di 4 desa tersebut akan dilaksanakan pada 23 Juli 2025.
Sedangkan tahapannya akan dimulai sejak akhir bulan Maret 2025.
4 desa yang akan melaksanakan Pilkades adalah Desa Ngulanwetan, dan Ngulankulon, Kecamatan Pogalan.
Lalu Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan dan Desa Widoro, Kecamatan Gandusari.
Baca juga: Heboh Penyunatan Takaran, MinyaKita Tetap Laris Manis Diburu Warga Trenggalek Selama Ramadan
"Dari sisi anggaran sudah kami siapkan, semuanya bersumber dari APBD 2025 melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Namun, total besaran masing-masing desa belum ditentukan," kata Kepala DPMD Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, Kamis (13/3/2025).
Besaran anggaran masing-masing desa akan berbeda-beda. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi besaran anggaran tersebut adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam kesempatan itu, Agus juga memastikan, anggaran Pilkades tidak terdampak efisiensi sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Baca juga: Pelantikan PPPK Diundur, Tenaga Honorer Ramai-ramai Datangi Pendopo Trenggalek
"Pilkades masuk dalam kategori super prioritas karena jabatan kepala desa secepat mungkin harus segera dilakukan pengisian," lanjutnya.
Agus juga menjelaskan adanya potensi calon tunggal yang terjadi dalam Pilkades, menurutnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 34A yang menyebutkan bahwa jika hanya ada satu calon, maka pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang dalam dua tahap.
"Tahap pertama selama 15 hari dan tahap kedua selama 10 hari," jelasnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Pungli Sertifikat, Kades Sidomukti Ditahan Jaksa Lamongan, Pemkab Jamin Pemdes Normal
Jika setelah dilakukan perpanjangan tetap hanya ada satu calon, maka pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Namun, bagaimana mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah atau aturan turunan lainnya," tegas Agus.
Untuk diketahui, kekosongan jabatan kepala desa di empat desa yang akan melaksanakan Pilkades bukan karena masa jabatan yang habis.
Baca juga: Nasib Kades Wiwin Komalasari Usai Ditegur Ngartis Dedi Mulyadi, Kini Kerap Posting Kegiatan Sosial
Kekosongan jabatan kepala desa di Desa Ngulankulon dan Desa Ngulanwetan karena kedua kepala desa tersandung masalah korupsi.
Sedangkan di Desa Botoputih, sang kepala desa mundur karena mengikuti Pemilu tahun 2024.
Lalu jabatan Kepala Desa Widoro kosong karena kepala desa meninggal dunia.
Bupati Gatut Ajak Semua Tokoh Masyarakat dan Perguruan Silat Ikut Jaga Tulungagung Tetap Aman |
![]() |
---|
Sosok Adies Kadir Viral Berterima Kasih Tunjangan Beras Rp12 Juta, Kini Dinonaktifkan dari DPR RI |
![]() |
---|
Mantan Suami Nafa Urbach Ikut Apes, Rumah Zack Lee Dijarah Massa, Satpam: Nafa Jarang ke Sini |
![]() |
---|
Trial Game Dirt 2025 Seri Ketiga di Probolinggo Berjalan Dramatis, Pukau Ribuan Penonton |
![]() |
---|
Lirik Lagu Sendiri Disini - Valovadinata, Viral di TikTok: Kini Kau Pergi, Ku Tak Berarti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.