Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Desa di Trenggalek Segera Gelar Pilkades, Buntut Kades Tersandung Korupsi dan Ada yang Meninggal

Sebanyak 4 desa yang tersebar di 3 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek akan menyelenggarakan Pilkades serentak

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
PILKADES - Proses Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa di Balai Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (26/10/2023). 4 Desa di Kabupaten Trenggalek Segera Menggelar Pemilihan Kepala Desa pada Juli 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 4 desa yang tersebar di 3 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Trenggalek telah menjadwalkan Pilkades di 4 desa tersebut akan dilaksanakan pada 23 Juli 2025.

Sedangkan tahapannya akan dimulai sejak akhir bulan Maret 2025.

4 desa yang akan melaksanakan Pilkades adalah Desa Ngulanwetan, dan Ngulankulon, Kecamatan Pogalan.

Lalu Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan dan Desa Widoro, Kecamatan Gandusari.

Baca juga: Heboh Penyunatan Takaran, MinyaKita Tetap Laris Manis Diburu Warga Trenggalek Selama Ramadan

"Dari sisi anggaran sudah kami siapkan, semuanya bersumber dari APBD 2025 melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Namun, total besaran masing-masing desa belum ditentukan," kata Kepala DPMD Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, Kamis (13/3/2025).

Besaran anggaran masing-masing desa akan berbeda-beda. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi besaran anggaran tersebut adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). 
 
Dalam kesempatan itu, Agus juga memastikan, anggaran Pilkades tidak terdampak efisiensi sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Baca juga: Pelantikan PPPK Diundur, Tenaga Honorer Ramai-ramai Datangi Pendopo Trenggalek

"Pilkades masuk dalam kategori super prioritas karena jabatan kepala desa secepat mungkin harus segera dilakukan pengisian," lanjutnya.

Agus juga menjelaskan adanya potensi calon tunggal yang terjadi dalam Pilkades, menurutnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 34A yang menyebutkan bahwa jika hanya ada satu calon, maka pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang dalam dua tahap.

"Tahap pertama selama 15 hari dan tahap kedua selama 10 hari," jelasnya.

Baca juga: Terjerat Kasus Pungli Sertifikat, Kades Sidomukti Ditahan Jaksa Lamongan, Pemkab Jamin Pemdes Normal

Jika setelah dilakukan perpanjangan tetap hanya ada satu calon, maka pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Namun, bagaimana mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah atau aturan turunan lainnya," tegas Agus.

Untuk diketahui, kekosongan jabatan kepala desa di empat desa yang akan melaksanakan Pilkades bukan karena masa jabatan yang habis.

Baca juga: Nasib Kades Wiwin Komalasari Usai Ditegur Ngartis Dedi Mulyadi, Kini Kerap Posting Kegiatan Sosial

Kekosongan jabatan kepala desa di Desa Ngulankulon dan Desa Ngulanwetan karena kedua kepala desa tersandung masalah korupsi.

Sedangkan di Desa Botoputih, sang kepala desa mundur karena mengikuti Pemilu tahun 2024.

Lalu jabatan Kepala Desa Widoro kosong karena kepala desa meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved