Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Judi Online Picu Perceraian di Jember, Pengadilan Agama: Cukup Marak

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember, Jawa Timur sejak Januari hingga awal Maret 2025 menangani 346 perkara perceraian. 

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
PERCERAIAN AKIBAT JUDOL: Hakim Juru Bicara PA Jember Moh. Hosen saat ditemui di kantornya, Jumat (7/3/2025). Dia jelaskan judol tren terbaru penyebab perceraian di Kabupaten Jember Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM. COM, JEMBER- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember, Jawa Timur sejak Januari hingga awal Maret 2025 menangani 346 perkara perceraian

Juru Bicara Hakim PA Jember Moh. Hosen mengatakan, rata-rata permohonan perceraian tersebut disebabkan faktor ekonomi rumah tangga. 

"Mayoritas gugatan cerai yang diajukan berkaitan dengan masalah ekonomi. Di mana salah satu penyebabnya adalah kebiasaan berjudi online," ujarnya, Kamis (13/3/2025). 

Menurutnya, judi Online (judol) jadi fenomena tren terbaru yang mawarnai kasus perceraian di PA Jember, bahkan tercatat di tahun ini sudah ada 10 perkara.

"Untuk presentase pastinya kami tidak punya datanya. Tapi untuk kasus cerai akibat judol cukup marak, per maret ini saja setidaknya sudah 10 kasus," kata Hosen. 

Hosen menjelaskan, tren perceraian akibat judol mulai muncul sejak dua tahun terakhir, hal ini menjadi masalah baru yang dihadapi banyak pasangan rumah tangga di Bumi Pandalungan.

Baca juga: Jumlah Angka Perceraian di Kota Malang Masih Tinggi, Judi Jadi Salah Satu Penyebabnya

"Karena masih tergolong baru, faktor ini belum tercantum dalam aturan Mahkamah Agung sebagai penyebab perceraian," imbuhnya. 

Namun Hosen mengatakan jumlah kasus perceraian di Jember pada triwulan pertama 2025, menujukan adanya penurunan dibandingkan tahun kemarin dalan waktu yang sama. 

"Secara umum angka perceraian di 2025 sedikit menurun dibandingkan tahun lalu, belum signifikan karena masih di triwulan pertama," ulasnya.

Sebatas informasi, PA Jember mencatat total ada 5.613 pasangan rumah tangga yang bercerai selama 2024, yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan. 

Baca juga: Banyak Istri di Kota Batu Gugat Cerai Suaminya, Judi Hingga Pindah Agama Jadi Penyebab

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved