Protes Pembatasan Operasional Angkutan Barang, APTRINDO Akan Stop Operasi Mulai Tanggal 20 Maret
Menurut Ketua DPC APTRINDO Surabaya, I Wayan Sumadita, kebijakan ini telah memberikan dampak negatif yang signifikan bagi para pengusaha
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Handi Lestari
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menyatakan keberatannya terhadap terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang lebih lama dari tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Ketua DPC APTRINDO Surabaya, I Wayan Sumadita, kebijakan ini telah memberikan dampak negatif yang signifikan bagi para pengusaha angkutan barang yang tergabung dalam APTRINDO.
Pembatasan operasional angkutan barang untuk tahun ini dimulai dari tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025.
"Atau kurang lebih selama dua minggu," kata I Wayan Sumadita, Kamis (13/3/2025).
Padahal sebelumnya, pembatasan hanya diberlakukan selama 6 hari, yaitu H-3 hingga H+3 Lebaran.
Baca juga: DPRD Gresik segera Panggil Pemilik Truk yang Nyaris Tabrak Petugas Dishub Saat Penertiban
Wayan menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan pengusaha angkutan barang, tetapi juga mengganggu kelancaran arus logistik nasional.
“Pembatasan ini menghambat pelayanan terhadap arus logistik, mengakibatkan keluhan dari pelanggan, serta merugikan banyak sektor terkait. Beberapa dampak yang dirasakan oleh anggota APTRINDO antara lain,” jelas Wayan.
Dengan pembatasan operasional yang lebih lama mengganggu kelancaran distribusi barang.
Baca juga: Aturan ODOL Diyakini Tak Bikin Tekor, Aptrindo: Sopir Selamat, Kendaraan Awet & Barang Cepat Sampai
"Liburan panjang ini membuat arus logistik terhambat, yang pada gilirannya mengganggu ketepatan waktu pengiriman barang ke konsumen," jelasnya.
Nantinya banyak customer yang akan mengeluh karena pembatasan operasional mengakibatkan pembengkakan biaya logistik, terutama di pelabuhan. Pengusaha angkutan harus menanggung biaya lebih besar karena penundaan yang terjadi akibat kebijakan ini.
Disamping itu, ekspor dan impor menjadi terganggu karena pengiriman barang yang terhambat. Exportir, khususnya yang menggunakan perjanjian pembayaran melalui Letter of Credit (LC), mengeluhkan keterlambatan pengiriman yang berpotensi merugikan mereka.
Baca juga: Truk Besar Dilarang Melintas saat Lebaran, Polisi Bakal Menghalau Angkutan Barang yang Beroperasi
Pengemudi angkutan barangpun akan mengeluhkan bahwa mereka tidak dapat memaksimalkan pekerjaan mereka sebelum lebaran, akibat pembatasan yang terlalu lama.
Selain itu, para kuli harian di pabrik dan pergudangan juga akan mengeluhkan berkurangnya pekerjaan mereka, bahkan beberapa di antaranya tidak ada pekerjaan sama sekali.
APTRINDO pun berharap agar pemerintah dapat merevisi kebijakan ini dan memperhatikan kondisi para pengusaha angkutan barang.
Alasan Artis Malas Ngantor dan Didemo Mundur dari Kursi Anggota Dewan, Suami Terancam Bui |
![]() |
---|
Kedapatan Kibarkan Bendera One Piece, Konter Handphone di Ponorogo Didatangi Petugas Gabungan |
![]() |
---|
Ulin Istri Polisi 3 Tahun Tak Dinafkahi Malah Diancam Bakal Ditembak, Minta Kapolda Lindungi |
![]() |
---|
Alasan Ahad Penghulu Nekat Sebrangi Sungai untuk Nikahkan Warga, Kemenag: Panggilan Jiwa |
![]() |
---|
Alasan Atalia Praratya Tak Menemani Ridwan Kamil Tes DNA Kasus Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.