Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Truk Besar Dilarang Melintas saat Lebaran, Polisi Bakal Menghalau Angkutan Barang yang Beroperasi

Truk Besar Dilarang Melintas saat Lebaran, Polisi Bakal Menghalau Angkutan Barang yang Beroperasi

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
Petugas Satlantas Polresta Sidoarjo saat menghalau truk-truk besar di perbatasan kota, Sabtu, (6/4/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri, truk-truk besar dilarang melintas.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan sejak 5 April sampai 16 April 2024. 

Karena itu, dalam pelaksana ops Ketupat Semeru 2024 polisi juga menghalau truk-truk besar yang beroperasi.

Seperti yang digelar petugas Satlantas Polresta Sidoarjo di kawasan Porong dan di daertah Taman, Sidoarjo, Sabtu (6/4/2024). 

“Penertiban pembebasan operasional angkutan barang ini kami lakukan sesuai dg SKB No. KP-DRJD 1305 th 2024, SKB 67/II/2024 dan SKB 40/KPTS/Db/2024,” kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Indra Budi. 

Dalam penertiban ini, petugas mengalihkan dan memutar balik kendaraan agar tidak memasuki tol Serta mengembalikan ke garasi truk masing-masing. 

Selain itu, perugas memberi pengarahan kepada pengemudi sesuai SKB yang berlaku.

Menyampaikan pada pengurusnya bahwa selama ops Ketupat Semeru 2024 yang bertepatan dengan arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang. 

Baca juga: Pantau Arus Mudik Pakai Helikopter, Ditlantas Polda Jatim Pelototi Antrean Simpang Tiga Mengkreng

“Petugas juga menghimbau agar para sopir menyampaikan terkait aturan pembatasan ini kepada sesama sopir dan pemilik angkutan barang lainnya,” lanjutnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved