Berita Viral
Syarat Mitra Ojol Dapat THR dari Grab, 4 Hal Harus Dipenuhi Pengemudi: Tak Punya Pelanggaran
Simak 4 syarat yang harus dipenuhi oleh mitra pengemudi ojek online (ojol dan kurir yang ingin mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2025.
TRIBUNJATIM.COM - Simak 4 syarat yang harus dipenuhi oleh mitra pengemudi ojek online (ojol dan kurir yang ingin mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2025.
Diketahui, Grab merilis syarat untuk mitra pengemudi agar mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR).
Grab merilis aturan itu sesuai dengan imbauan dari Presiden Prabowo.
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: 5 Fakta Aturan Pemberian THR Ojol dan Kurir Online, Paling Lambat H-7 Lebaran, Berapa Jumlahnya?
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menuturkan pemberian BHR merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi para mitra pengemudi aktif.
"Hal ini juga selaras dengan arahan presiden yang menekankan prinsip keaktifan mitra dalam pemberian BHR," kata Tirza dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis (13/3/2025).
Pemberian BHR ini sesuai imbauan dari Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan aplikasi layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan THR kepada para mitra ojol.
Imbauan THR ojol juga diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Lantas, apa syarat mitra pengemudi ojol mendapatkan THR 2025?
Syarat THR mitra ojol Grab
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan, BHR diberikan sebagai dukungan tambahan di luar manfaat rutin yang diterima pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).
"Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," katanya.
Meski begitu, Tirza menekankan pemberian BHR untuk mitra pengemudi berbeda dengan kebijakan tahunan THR untuk pekerja formal.
Menurutnya, BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri 2025.
Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan syarat mitra pengemudi yang berhak mendapatkan BHR.
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.