Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2025

5 Fakta Aturan Pemberian THR Ojol dan Kurir Online, Paling Lambat H-7 Lebaran, Berapa Jumlahnya?

Pemerintah telah merilis surat edaran mengenai aturan THR ojek online. Seperti apa?

Editor: Olga Mardianita
Warta Kota/Henry Lopulalan
THR OJEK ONLINE - Ribuan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melintas di Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018). Para driver kembali melakukan aksi pada 17 Februari 2025, menuntut tunjangan hari raya (THR). Kini, pemerintah mengeluarkan surat edaran mengenai aturan THR ojek online dan kurir online. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan pemberian Tunjangan Hari Raya alias THR ojek online dan kurir online.

Hal ini menjadi perhatian publik, terutama para driver, sebab tuntutan THR telah disuarakan sejak 17 Februari 2025.

Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto menaruh atensi pada permintaan para ojol.

Lantas, seperti apa surat edaran aturan THR ojek online dan kurir online ini?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: 2 Maling Satroni Permukiman di Genteng Surabaya, Satu di Antaranya Pakai Jaket Driver Ojek Online

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Dalam aturan tersebut, pemberian BHR atau THR disebutkan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online.

Kemudian, ada lima ketentuan yang ditegaskan dalam SE. Pertama, bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Kedua, bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online di Mojokerto Diberi Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan

Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Keempat, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Kelima, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Sebelumnya, Kepala Negara mengumumkan imbauan pemberian bonus hari raya atau tunjangan hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online.

Imbauan ini disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online," kata Prabowo dalam pengumumannya, Senin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved