Tak Terima Pacar Menemani Tamu Warkop, Pemuda Ini Ancaman Pengunjung Dengan Sajam di Tulungagung
Personel Polsek Boyolangu mengamankan EEP (21) seorang pemuda asal Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek karena membuat keributan
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Polsek Boyolangu mengamankan EEP (21) seorang pemuda asal Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek karena membuat keributan dengan sebilah parang.
Tindakan ini dilakukan EEP karena tidak terima pacarnya menemani tamu di sebuah warung kopi (Warkop) di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu (9/3/2025) lalu.
Polisi sudah menetapkan EEP sebagai tersangka dengan barang bukti senjata tajam miliknya.
“Yang bersangkutan juga kami lakukan penahanan selama proses hukum,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Taat Resdi.
Menurut Nanang, tersangka datang ke Desa Sanggrahan untuk menemui pacarnya, pada Minggu (9/3/2025) pukul 23.30 WIB.
Pacar EEP, sebut saja Mawar, memang bekerja di sebuah warung kopi untuk menyajikan kopi, kadang juga menemani ngobrol konsumen.
Sesampai di tempat kerja pacarnya, tersangka mengeluarkan parang dari dalam jok sepeda motornya.
“Saat itu tersangka mencari tamu yang sedang ditemani pacarnya dan mengancam dengan senjata tajam,” sambung Nanang.
Tindakan EEP memicu ketakutan karena parang yang dibawanya terlihat sangat tajam.
Baca juga: Pegawai Cafe Dipalak Pria Minta Uang Rp500 Ribu, Pelaku Ancam Pecahkan Kaca, Polisi Turun Tangan
Melihat ketegangan ini, Mawar mengajak EEP keluar dari Warkop untuk menenangkannya.
Mawar juga minta agar EEP meletakkan senjata tajam yang digenggamnya.
“Tersangka saat itu nurut dengan pacarnya, parang itu ditaruh dan berhasil diambil. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Boyolangu,” tutur Nanang.
Personel Polsek Boyolangu lalu datang ke lokasi untuk merespons aduan warga.
Polisi menyita senjata tajam yang dipakai EEP melakukan pengancaman.
Polisi juga menangkap EEP untuk diminta keterangan di Polsek Boyolangu.
“Setelah proses penyidikan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nanang.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam dengan pidana penjara selama 10 tahun
Gelar Customer Gathering di Surabaya, Foton Indonesia Kenalkan Produk Baru |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Sabtu 20 September 2025, Nganjuk Terpanas, Gresik Hujan Ringan Siang Hari |
![]() |
---|
5 Prompt Gemini AI Foto Studio Bareng Keluarga yang Estetik dalam Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Sing Out Load 2025, Saatnya Talenta Vokal Unjuk Gigi di Panggung PRO AVL Indonesia |
![]() |
---|
Vino Adelio, Ruki Libels SMAN 15 Surabaya yang Banyak Belajar dari DBL Academy Selection |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.