Berita Viral
Produsen Raup Rp45 Juta Sebulan dari Manipulasi Takaran Minyakita, Per Botol Dijual Rp14.500
Dalam sehari, pelaku mengemas bahan baku minyak goreng curah ke botol plastik merek Minyakita dan Djernih sebanyak 8 ton.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Praktik manipulasi takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita belakangan makin terkuak.
Salah satunya produsen di wilayah Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Aksi mereka dibongkar oleh Polda Banten pada Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Lala Tertipu Kadung Investasi Uang Rp700 Juta, Ternyata Tak Ada Hasilnya, Pelaku Raup Rp60 M
Satu orang tersangka berinisial AW (37).
AW adalah pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT Artha Eka Global Asia.
"Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, melalui keterangan tertulisnya.
Didik mengatakan, AW juga memproduksi atau memperdagangkan barang berupa minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan Djernih tanpa memiliki SPPT SNI dan Izin Edar (BPOM).
Namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM) dengan tujuan mendapat keuntungan dengan melawan hukum.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menambahkan, AW sudah melakukan kegiatan kecurangan yang merugikan konsumen tersebut sejak Januari 2025.
Dalam sehari, kata Wiwin, AW mengemas bahan baku minyak goreng curah ke botol plastik merek Minyakita dan Djernih sebanyak 8 ton.
"Menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus yang per karton/dus berisi sebanyak 12 botol ukuran 1 liter," kata Wiwin, dilansir dari Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan, AW mendistribusikan produknya ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang.
Adapun harga jual Rp176.000 per karton/dus isi 12 botol kemasan 1 liter atau Rp 14.500 per botolnya.

Namun, produk berupa minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita yang diproduksi di PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean ini mengalami manipulasi takaran.
Pada kemasan tercantum 1 liter, tetapi saat dilakukan penakaran, berat bersih hanya sekitar 0,716 - 0,750 liter.
MinyaKita
Desa Jambu Karya
Kecamatan Rajeg
Kabupaten Tangerang
Kombes Pol Didik Heriyanto
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.