Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSU Pilkada Magetan Digelar 22 Maret, KPU Jatim Pilih Akhir Pekan agar Partisipasi Tidak Anjlok

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur optimis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Pilkada Magetan bisa berjalan tanpa kendala. Termasuk, K

TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
ILUSTRASI PENCOBLOSAN - Suasana tempat pemungutan suara di TPS saat Pilkada 2024 dalam artikel berjudul "PSU Pilkada Magetan Digelar 22 Maret, KPU Jatim Pilih Akhir Pekan agar Partisipasi Tidak Anjlok" 

Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih. Sementara TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih disebut datang ke TPS, akan tetapi keberadaan mereka diklaim oleh para saksi, tengah bekerja di luar Kabupaten Magetan.

Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ucap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membaca putusan beberapa waktu lalu. 

Baca juga: PSU Pilkada Magetan Digelar 22 Maret, 4 TPS Jadi Penentu, Wagub Emil Sebut Pertarungan Menegangkan

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved