PSU Pilkada Magetan Digelar 22 Maret, KPU Jatim Pilih Akhir Pekan agar Partisipasi Tidak Anjlok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur optimis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Pilkada Magetan bisa berjalan tanpa kendala. Termasuk, K
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih. Sementara TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih disebut datang ke TPS, akan tetapi keberadaan mereka diklaim oleh para saksi, tengah bekerja di luar Kabupaten Magetan.
Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024.
“Sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ucap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membaca putusan beberapa waktu lalu.
Baca juga: PSU Pilkada Magetan Digelar 22 Maret, 4 TPS Jadi Penentu, Wagub Emil Sebut Pertarungan Menegangkan
KPU Jawa Timur
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
PSU Pilkada Magetan
partisipasi pemilih
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Dishub Ponorogo Bergerak Pasang Portal Urai Dampak Pertambangan, Pemasangan Pekan Depan |
![]() |
---|
Jembatan di Sedati Sidoarjo Mendadak Ambrol, Akses Warga ke Tambak dan Wisata Pemancingan Terputus |
![]() |
---|
Ahli Gizi Klarifikasi Kandungan Gizi Menu MBG di Depok yang Viral Isi Kentang Rebus dan Pangsit |
![]() |
---|
PKL Dilarang Kembali Jualan di Alun-alun, Pemkab Siap Tertibkan Pedagang yang Bandel |
![]() |
---|
26 Pegawai Pajak Dipecat usai DJP Bersih-bersih, Menkeu Purbaya: Tidak Bisa Diampuni Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.