Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DLH Tulungagung Susun Dokumen AMDAL Perluasan TPA Segawe, Akan Ada Penambahan 15 Hektare

DLH Tulungagung tengah menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Perluasan TPA Segawe Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
MEMINDAHKAN SAMPAH - Alat berat sedang bekerja memindahkan sampah yang baru diturunkan dari truk sampah ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Segawe, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (10/3/2025). TPA milik Pemkab Tulungagung ini akan diperluas hingga 15 hektare untuk pemanfaatan selama 30 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung tengah menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Segawe Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.

Dokumen AMDAL ini nantinya dipakai untuk perluasan area TPA yang mencapai 15 hektare yang menggunakan kawasan hutan. 

Sementara saat ini luas kawasan hutan yang digunakan TPA Segawe mencapai 5,5 hektare. 

“AMDAL ini nantinya dipakai untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Kabid Tata Lingkungan DLH Tulungagung, Reni Fatmawati, Jumat (14/3/2025).

Sebelumnya, DLH Tulungagung sudah menuntaskan studi kelayakan perluasan TPA Segawe.  

Reni memperkirakan, penyusunan dokumen AMDAL ini selesai pada triwulan ke-3 2025 ini. 

Selain AMDAL, syarat lain yang dibutuhkan untuk mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah rekomendasi gubernur dan rekomendasi teknis dari Perhutani. 

“Rekomendasi teknis dari Perhutani ini membutuhkan verifikasi lapangan, kemudian pengecekan batas-batasnya. Kemudian dilihat status hutannya,” paparnya. 

Untuk memastikan status hutan, diperlukan surat keterangan fungsi kawasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta. 

DLH juga harus menyusun Detail Engineering Design (DED) atau dokumen perencanaan teknis untuk perluasan TPA ini. 

Baca juga: Proyek TPA Regional Batal, Pemkab Fokus Garap Tol Kediri-Kertosono dan Kediri-Tulungagung

Melihat prosesnya yang panjang, Reni berharap proses perluasan ini baru bisa dilakukan di tahun 2026. 

“Untuk saat ini masih fokus pada penyusunan AMDAL. Dokumen ini dipandang penting di tahun anggaran 2025 ini dan harus diselesaikan,” tegasnya.

Produksi sampah di Kabupaten Tulungagung mencapai 100 ton hingga 110 ton per hari. 

Dengan luas area TPA Segawe yang ada saat ini, daya dukungnya diperkirakan tersisa 4-5 tahun lagi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved