Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ketua RW Akhirnya Minta Maaf dan Tarik Surat Minta THR ke Perusahaan, Camat Kuak Sanksi yang Didapat

Nasib ketua RW yang minta THR ke 40 perusahaan itu akhirnya terungkap, kini ia minta maaf.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar

ISTIMEWA via Tribun Banten
ILUSTRASI THR - Foto uang THR menurut surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. Kasus Ketua RW yang minta THR ke 40 perusahaan kini berakhir permintaan maaf.   

TRIBUNJATIM.COM - Nasib ketua RW yang menjadi perbincangan lantaran meminta THR ke berbagai perusahaan di Jakarta Barat akhirnya diketahui.

Camat membongkar sanksi yang didapatkan ketua RW tersebut setelah nekat mengirimkan surat ke banyak perusahaan.

Camat Tambora Holi Susanto mengatakan, Ketua RW 02 Jembatan Besi, Jakarta Barat meminta maaf dan menarik surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah disebar ke perusahaan-perusahaan.

"Kemarin pak Lurah sudah panggil yang bersangkutan dan mengakui hal itu dan minta maaf serta narik surat edaran itu kembali," ujar Holi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Sabtu (15/3/2025).

Akibat perbuatannya itu, Ketua RW Jembatan Lima dikenai sanksi teguran tertulis.

“Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis,” kata Holi.

Sebelumnya, beredar surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, yang meminta uang tunjangan hari raya (THR), jadi sorotan publik.

Dalam surat edaran yang bercap pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, tertulis surat permintaan THR.

Isi surat edaran meminta THR Rp1 juta kepada perusahaan di Jalan Laksa.

Baca juga: Sandi Sempat Dipecat Kini Kembali Kerja Jadi Damkar Bukan Honorer Lagi, Dedi Mulyadi Tepati Janjinya

Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR tersebut ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

"Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian bunyi surat edaran, sebagaimana dilihat dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

Dalam surat tersebut, THR yang diminta sebesar Rp1 juta per perusahaan, dengan batas waktu pengumpulan paling lambat adalah satu pekan sebelum Idul Fitri.

Surat juga ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.

Permintaan THR ini dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved