Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinas Pendidikan Keluarkan Surat Edaran Wisuda TK Sampai SMP Wajib Dilakukan di Sekolah

Dinas Pendidikan Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Purnawiyata/Wisuda di Luar Lingkungan Sekolah untuk siswa TK, SD dan SMP.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
SISWA SMP (Arsip) - Siswa SMP di Ponorogo berangkat sekolah. Dinas Pendidikan Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Purnawiyata/Wisuda di Luar Lingkungan Sekolah untuk siswa TK, SD dan SMP, Sabtu (15/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Pendidikan Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Purnawiyata/Wisuda di Luar Lingkungan Sekolah untuk siswa TK, SD dan SMP, Sabtu (15/3/2025).

Surat edaran ini ditujukan untuk Ketua PKBM, kepala SMP negeri/swasta, kepala SD negeri/swasta, dan kepala TK negeri/swasta.

Surat yang diterbitkan 11 Maret 2025 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahadi P Bintara.

Dalam pengantarnya, surat ini untuk menyikapi kelulusan siswa menjelang akhir Tahun Ajaran 2024/2025.

Ada empat poin ketentuan yang disampaikan dalam pelaksanaan purnawiyata atau wisuda.

Pertama, kegiatan dilaksanakan pada satuan pendidikan secara kreatif, inovatif, dan sederhana tanpa membebani wali murid.

Kedua, pembiayaan diperoleh dari sponsor dan donatur yang tidak mengikat.

Ketiga, kegiatan dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Dan keempat, satuan pendidikan melaporkan kegiatan itu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Banyak Orang Tua Keluhkan Biaya, Bupati Tulungagung akan Larang Wisuda SD dan SMP di Luar Sekolah

Salah satu anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Hery Widodo, memuji SE Kepala Dinas Pendidikan ini.

Namun Hery menekankan, pada poin 2 soal donatur, harus dipertegas donatur bukanlah wali murid.

"Jangan sampai disalahartikan, meminta orang tua siswa menjadi donatur kegiatan," ujarnya.

Lanjutnya, pencarian sponsor dan donatur harus sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 Tahun 2016, yang mengatur Komite Sekolah.

Dalam pasal 3 huruf b disebutkan, tugas komite adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan atau organisasi, atau dunia usaha, atau dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved