Dinas Pendidikan Keluarkan Surat Edaran Wisuda TK Sampai SMP Wajib Dilakukan di Sekolah
Dinas Pendidikan Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Purnawiyata/Wisuda di Luar Lingkungan Sekolah untuk siswa TK, SD dan SMP.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Sementara pasal 12 huruf b menyebutkan, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
"Jadi jelas, yang disebut sponsor atau donatur itu dari luar sekolah. Bukan dari orang tua siswa atau wali," tegas Hery, Sabtu (15/3/2025).
Selama ini kegiatan pelepasan siswa dikemas dengan wisuda atau purnawiyata, dan dilaksanakan di hotel.
Untuk biaya sewa hotel sepenuhnya dibebankan pada iuran orang tua siswa.
Kegiatan ini banyak dikeluhkan, karena orang tua siswa harus keluar biaya ekstra untuk sewa jas atau kebaya, buket bunga, dandan ke salon dan foto.
Untuk iuran sewa hotel biasanya Rp 400.000, ditambah biaya lain-lain setiap siswa bisa menghabiskan Rp 1 juta.
"Banyak keberatan karena para orang tua ini harus mecari sekolah baru, butuh biaya untuk seragam dan buku-buku di sekolah tingkat selanjutnya," jelas Hery.
Dinas Pendidikan Tulungagung
wisuda SD
Rahadi P Bintara
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Tim PKM Unesa Gelar Pelatihan untuk Peternak Sapi Perah, Olah Susu Menjadi Krupuk |
![]() |
---|
Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado |
![]() |
---|
Kemenangan Persebaya Lawan Semen Padang Tanpa Rivera Buat Milos Raickovic lebih Percaya Diri |
![]() |
---|
Momen Mencekam Ira Naik Pesawat, Terpaksa Balik ke Bandara Awal usai Diduga Mesinnya Keluar Api |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi soal Viralnya Tempat Gadai Bersyarat 'Ngamar' dengan Pegawai: di Luar Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.