Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinas Pendidikan Keluarkan Surat Edaran Wisuda TK Sampai SMP Wajib Dilakukan di Sekolah

Dinas Pendidikan Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Purnawiyata/Wisuda di Luar Lingkungan Sekolah untuk siswa TK, SD dan SMP.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
SISWA SMP (Arsip) - Siswa SMP di Ponorogo berangkat sekolah. Dinas Pendidikan Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Purnawiyata/Wisuda di Luar Lingkungan Sekolah untuk siswa TK, SD dan SMP, Sabtu (15/3/2025). 

Sementara pasal 12 huruf b menyebutkan, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. 

"Jadi jelas, yang disebut sponsor atau donatur itu dari luar sekolah. Bukan dari orang tua siswa atau wali," tegas Hery, Sabtu (15/3/2025).

Selama ini kegiatan pelepasan siswa dikemas dengan wisuda atau purnawiyata, dan dilaksanakan di hotel.

Untuk biaya sewa hotel sepenuhnya dibebankan pada iuran orang tua siswa.

Kegiatan ini banyak dikeluhkan, karena orang tua siswa harus keluar biaya ekstra untuk sewa jas atau kebaya, buket bunga, dandan ke salon dan foto.

Untuk iuran sewa hotel biasanya Rp 400.000, ditambah biaya lain-lain setiap siswa bisa menghabiskan Rp 1 juta.

"Banyak keberatan karena para orang tua ini harus mecari sekolah baru, butuh biaya untuk seragam dan buku-buku di sekolah tingkat selanjutnya," jelas Hery.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved