Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Eks Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Bocah Disoroti Media Asing, Singgung soal Hukuman Kebiri

Kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja turut mendapat sorotan dari media asing.

Tangkapan layar KompasTV
DISOROTI MEDIA ASING - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasusnya mendapat sorotan dari media asing, Minggu (16/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Selain kasus pencabulan, Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Adapun lokasi pencabulan berada di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikutip dari Kompas.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolres Ngada telah mencabuli tiga anak dan satu orang dewasa.

Kasus eks Kapolres Ngada inipun mendapat sorotan dari media asing.

Lalu, apa kata media asing soal kasus Kapolres Ngada?

Baca juga: Demi Rp3 Juta, Mahasiswi F Jual Anak Ibu Kos ke Eks Kapolres Ngada, Korban Umur 6 Diberi Rp7 Ribu

1. Australian Broadcasting Corporation (ABC)

Berdasarkan pemberitaan media Australia, ABC, Jumat (14/3/2025), AKBP Fajar Widyadharma tidak hanya melakukan pencabulan dan mengonsumsi narkoba, tapi juga menjual video asusila korban ke luar negeri.

Video yang dijual berisi perbuatan tak senonoh antara eks Kapoles Ngada tersebut dengan anak yang berusia enam tahun.

Video tersebut kemudian terdeteksi Pusat Penanggulangan Eksploitasi Anak Australia dan Kepolisian Federal Australia (AFP).

Berdasarkan penelusuran otoritas setempat, lokasi pengambilan video berada di Kupang.

Atas dasar itulah, otoritas Australia melaporkan temuannya kepada Mabes Polri.

Laporan ditindaklanjuti dengan menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Setelah itu, AKBP Fajar Kapoles Ngada ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Kamis (20/2/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, masih ada dugaan korban lainnya,” tulis ABC dalam pemberitaannya.

Media tersebut menambahkan, Fajar melakukan aksi tak terpuji terhadap anak berusia enam tahun setelah dipertemukan oleh seorang perempuan berinisial F.

F membawa korban kepada Fajar di sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.

Setelah itu, F mendapat mendapat bayaran dari Fajar sebesar Rp 3 juta karena sudah mempertemukan pelaku dengan korban.

“Di bawah mantan presiden Joko Widodo, Indonesia memperkenalkan hukuman kebiri kimia bagi pedofilia setelah pemerkosaan seorang gadis berusia 14 tahun yang dipublikasikan secara luas,” tulis ABC.

PAKAI BAJU TAHANAN: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Ia mengakui telah melecehkan 3 anak dan 1 wanita dewasa.
PAKAI BAJU TAHANAN: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Ia mengakui telah melecehkan 3 anak dan 1 wanita dewasa. (Kompas TV/ Dok. Humas Polres Ngada)

2. Channel News Asia (CNA)

Media asal Singapura, CNA juga memberitakan kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada.

Media tersebut menuliskan, Komnas Perempuan telah meminta Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tujuannya untuk menelusuri kemungkinan korban kejahatan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma bertambah atau tidak.

“Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur masih menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sembilan saksi, termasuk seorang perempuan berusia 15 tahun yang membawa korban untuk bertemu Fajar,” tulis CNA dalam pemberitaannya, Kamis (13/3/2025).

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, perbuatan Fajar termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius.

Ia menduga, jumlah korban bisa bertambah karena Fajar merupakan sosok yang memiliki wewenang dan kekuasaan.

CNA juga mengutip pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT Veronika Ata yang menyebutkan bahwa perbuatan Fajar termasuk eksploitasi seksual dan perdagangan manusia.

Hal itu didasarkan pada temuan Polri bahwa AKBP Fajar Kapolres Ngada telah membayar sebesar Rp 3 juta kepada F agar dipertemukan dengan anak berusia enam tahun.

“Fajar kemungkinan akan didakwa berdasarkan Pasal 6(c) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, Fajar bisa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” tulis CNA.

Baca juga: Tampang Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Menggunakan Baju Tahanan Akibat Kasus Pencabulan Anak

3. The Star

Media asal Malaysia, The Star memberitakan bahwa polisi telah menemukan bukti bahwa Fajar melakukan aksi tak terpuji terhadap anak di bawah umur.

Bukti yang ditemukan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) milik AKBP Fajar Kapolres Ngada yang digunakan untuk memesan kamar hotel di Kupang yang digunakan oleh pelaku sebagai tempat pencabulan.

“Pihak berwenang juga menemukan bukti bahwa mantan kepala polisi setempat telah menggunakan narkotika. Setelah penahanannya, Fajar diberhentikan dari jabatannya,” tulis The Star dalam pemberitaannya, Sabtu (15/3/2025).

The Star juga menuliskan, Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

Sidang etik digelar karena ia melanggar kode etik kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, merekam aksi kekerasan seksual tersebut untuk diunggah ke situs porno, dan mengonsumsi narkoba.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved