Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tampang Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Menggunakan Baju Tahanan Akibat Kasus Pencabulan Anak

Tampang mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang kini menjadi tersangka kasus pencabulan anak. AKBP Fajar menggunakan baju tahanan

Editor: Torik Aqua
tangkapan layar Kompas TV
POLISI CABULI ANAK - Tampang mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat menggunakan baju tahanan oranye. Kini ditetapkan jadi tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM - Tampang mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang kini menjadi tersangka kasus pencabulan anak.

Tampak AKBP Fajar menggunakan baju tahanan warna oranye.

AKBP Fajar juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers, Fajar digiring ke tengah ruangan dengan kondisi tangan terborgol ke belakang. 

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Aktivis Perlindungan Anak Mengutuk Keras Kasus Pencabulan Kapolres Ngada: Pidana Seberat-beratnya!

Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.

Fajar tampak dipamerkan dalam jumpa pers sedang mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Hanya saja, polisi membiarkan Fajar mengenakan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Kasus Kapolres Ngada bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).

Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved