Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR Mulai 17 Maret, Pekerja Ojol dan Kurir Bisa Lapor

Jelang perayaan lebaran Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim membuka posko pengaduan untuk THR di 54 titik se Jawa Timur. 

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Fatimatuz Zahroh
POSKO PENGADUAN - Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto saat diwawancara dalam peluncuran posko THR di Kantor Disnakertras Jatim, Senin (17/3/2025). Ia menegaskan pihaknya membuka 54 titik posko untuk layanan pengaduan THR, termasuk untuk pekerja, ojol dan kurir. 

“Jadi posko ini juga termasuk melayani aduan teman-teman ojol dan kurir. Untuk yang ojol himbauan dari pak presiden kalau bisa diberikan tapi itungannya itu 1 Tahun pendapatannya berapa yang ada di rekam jejak mereka di aplikatornya dibagi 12, itu di 20 persen dari itu. Yaitu ya rumusnya seperti itu mudah-mudahan bisa diberikan sesuai aturan yang penting meskipun sedikit penting barokah,” pungkasnya. 

Baca juga: Pembayaran THR untuk Pekerja di Blitar Raya Paling Lambat H-7 Lebaran, Segini Besarannya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved