Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembayaran THR untuk Pekerja di Blitar Raya Paling Lambat H-7 Lebaran, Segini Besarannya

Pemkot Blitar melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja mengimbau perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja paling lambat H-7 H

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Samsul Hadi
THR PEKERJA - Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto. Juyanto menyampaikan pembayaran THR pekerja paling lambat dilakukan H-7 Lebaran, Sabtu (15/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja mengimbau perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja sudah mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Kemenaker soal pembayaran THR pekerja kepada perusahaan di Kota Blitar. 

"Secara garis besar, SE Kemenaker sudah kami sampaikan kepada para HRD perusahaan di Kota Blitar," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Sabtu (15/3/2025). 

Sesuai SE Kemenaker, pembayaran THR kepada para pekerja dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.

Baca juga: Antusiasme Ribuan Orang Antre Bagi-Bagi Uang THR dari Pengelola Kampung Coklat Blitar

Besaran THR yang dibayarkan ke pekerja ada dua kriteria, yaitu, bagi pekerja yang sudah memenuhi 12 bulan atau satu tahun masa kerja ke atas, besaran THR yang diberikan satu kali gaji.

Sedang bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan atau kurang dari satu tahun, besaran THR dilakukan penghitungan secara proposional.

Misalnya, kalau pekerja masa kerjanya baru sembilan bulan, penghitungan besaran THR, yaitu, sembilan bulan dibagi 12 bulan lalu dikali satu kali gaji.

Baca juga: Kabar Gembira, THR ASN Pemkab Pasuruan Dijadwalkan Cair Pekan Depan

"Kami membuka Posko Pengaduan. Kalau ada perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai ketentuan, kami minta pekerja mengadu ke Posko," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Santi Miarni mengatakan pembayaran THR bagi pekerja harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

"Perusahaan wajib menbayarkan THR untuk pekerja maksimal tujuh hari sebelum Lebaran," kata Santi.

Dikatakannya, besaran THR diatur sesuai masa kerja. Pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR satu kali gaji. 

Sedang pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional, yaitu, masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu kali gaji.

"Kami akan memantau pembayaran THR pekerja. Kami juga mendirikan Posko Pengaduan. Di Kabupaten Blitar ada 133 perusahaan yang terdaftar," ujarnya

Baca juga: Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved