Polres Ponorogo Ringkus 24 Biker Balap Liar, Gunakan Knalpot Brong, 19 Diantaranya Masih Pelajar
Sedikitnya 24 biker diringkus Satlantas Polres Ponorogo pada Sabtu (15/3/2025) sampai Minggu (16/3/2025).
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya 24 biker diringkus Satlantas Polres Ponorogo pada Sabtu (15/3/2025) sampai Minggu (16/3/2025).
24 pengendara itu diringkus saat mau menggelar balap liar di beberapa titik Bumi Reog. Dari 24 pengendara, 19 diantaranya adalah pelajar.
“Cukup banyak pengendaranya. Dari 24 pengendara, 19 diantaranya pelajar. Kalau dipersentasekan ya 79 persen,” ungkap Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, Senin (17/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa penindakan terhadap puluhan biker itu saat Sabtu (15/3/2025) malam dan Minggu (16/3/2025) malam.
“Jadi 24 itu dalam dua malam,” katanya.
Baca juga: Patroli Malam Ramadan, Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Kendaraan Balap Liar
24 biker itu rinciannya adalah biker berusia 12 tahun sampai 15 tahun sebanyak 8 orang, 16 tahun sampai 19 tahun sebanyak 6 orang, 20 tahun sampai 25 tahun sebanyak 4 orang dan 25 tahun sampai 30 tahun sebanyak 2 orang.
“Jadi memang masih anak-anak kecil sekali, bayangkan usia 12 tahun,” terang mantan Kabag Ops Polres Nduga Polda Papua Pegunungan.
Lokasi penindakan ada di beberapa wilayah. Dimana di Jalan Ir Juanda Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo Jatim, Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo Jatim.
Baca juga: Jalur Lingkar Timur Kerap Dijadikan Arena Balap Liar, Wabup Lumajang Fasilitasi Drag Race
Juga di Jalan Suromenggolo atau biasa dikenal Jalan Baru, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo Jatim. Dan juga di wilayah hukum polsek jajaran Polres Ponorogo.
“24 orang itu, yang masih pelajar sebanyak 19 orang dan swasta 5 orang,” tegas AKP Bayu ketika pres rilis di Aula Wengker, Polres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Ponorogo, Jatim.
Baca juga: Jelang Lebaran 2025, Pemkab Ponorogo Kucurkan Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi, Segini Jumlahnya
Dia mengaku bahwa sebagian besar pelanggar adalah pelajar. Pasal yang dilanggar pasal 285 ayat 1, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Kemudian untuk penggunaan knalpot dengan undang-undang nomor 2 tahun 2009. “Pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu,” pungkasnya.
Polres Ponorogo
balap liar
knalpot brong
pelajar
berita Ponorogo terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
PBNU Minta Pemerintah Segera Mengambil Sikap buntut Wafatnya Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Polisi Bubarkan Massa Aksi di Grahadi Surabaya hingga Malam, Demonstran Pasang Barikade Tandingan |
![]() |
---|
Tak Naikkan PBB P2, Pemkab Ponorogo Malah Beri Hadiah bagi Warga yang Wajib Pajak |
![]() |
---|
Bukti Mbah Endang Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin, si Pemilik Kafe Tetap Ogah Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.