Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Ponorogo Ringkus 24 Biker Balap Liar, Gunakan Knalpot Brong, 19 Diantaranya Masih Pelajar

Sedikitnya 24 biker diringkus Satlantas Polres Ponorogo pada Sabtu (15/3/2025) sampai Minggu (16/3/2025).

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
KNALPOT BRONG - Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno (memegang knalpot brong), Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto (gundul), KBO Reskrim Polres Ponorogo, Iptu Triyono dan Kasiu Humas Polres Ponorogo, Iptu Yayun Sriwiningrum saat presrilis di Aula Wengker, Polres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Ponorogo, Jatim, Senin (17/3/2025). Sedikitnya 24 biker diringkus Satlantas Polres Ponorogo pada Sabtu (15/3/2025) sampai Minggu (16/3/2025).  

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya 24 biker diringkus Satlantas Polres Ponorogo pada Sabtu (15/3/2025) sampai Minggu (16/3/2025).

24 pengendara itu diringkus saat mau menggelar balap liar di beberapa titik Bumi Reog. Dari 24 pengendara, 19 diantaranya adalah pelajar.

“Cukup banyak pengendaranya. Dari 24 pengendara, 19 diantaranya pelajar. Kalau dipersentasekan ya 79 persen,” ungkap Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, Senin (17/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa penindakan terhadap puluhan biker itu saat Sabtu (15/3/2025) malam dan Minggu (16/3/2025) malam.

“Jadi 24 itu dalam dua malam,” katanya.

Baca juga: Patroli Malam Ramadan, Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Kendaraan Balap Liar

24 biker itu rinciannya adalah biker berusia 12 tahun sampai 15 tahun sebanyak 8 orang, 16 tahun sampai 19 tahun sebanyak 6 orang, 20 tahun sampai 25 tahun sebanyak 4 orang dan 25 tahun sampai 30 tahun sebanyak 2 orang.

“Jadi memang masih anak-anak kecil sekali, bayangkan usia 12 tahun,” terang mantan Kabag Ops Polres Nduga Polda Papua Pegunungan.

Lokasi penindakan ada di beberapa wilayah. Dimana di Jalan Ir Juanda Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo Jatim, Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo Jatim.

Baca juga: Jalur Lingkar Timur Kerap Dijadikan Arena Balap Liar, Wabup Lumajang Fasilitasi Drag Race

Juga di Jalan Suromenggolo atau biasa dikenal Jalan Baru, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo Jatim. Dan juga di wilayah hukum polsek jajaran Polres Ponorogo.

“24 orang itu, yang masih pelajar sebanyak 19 orang dan swasta 5 orang,” tegas AKP Bayu ketika pres rilis di Aula Wengker, Polres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Ponorogo, Jatim.

Baca juga: Jelang Lebaran 2025, Pemkab Ponorogo Kucurkan Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi, Segini Jumlahnya

Dia mengaku bahwa sebagian besar pelanggar adalah pelajar. Pasal yang dilanggar pasal 285 ayat 1, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Kemudian untuk penggunaan knalpot dengan undang-undang nomor 2 tahun 2009. “Pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved