Ramadan 2025
Sedang Perjalanan Mudik Lebaran, Bolehkah Tak Berpuasa? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Kemenag
Tak sedikit pemudik biasanya memutuskan tidak berpuasa saat perjalanan mudik Lebaran. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
TRIBUNJATIM.COM - Dalam kondisi berpuasa, pemudik rawan mudah dihinggapi lelah, letih dan lemas.
Tak sedikit pemudik biasanya memutuskan tidak berpuasa.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam tidak berpuasa saat perjalanan mudik Lebaran?
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat menjelaskan, Islam membolehkan umatnya tidak berpuasa saat melakukan safar (perjalanan).
Asalkan, perjalanan yang dilakukan setiap Muslim dalam rangka untuk kebaikan.
"Mudik Lebaran tentu saja termasuk dalam kategori yang dibolehkan tidak berpuasa karena sedang safar," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Cara Dapat Diskon Tarif Tol 20 Persen selama Mudik Lebaran 2025, Cek Besaran Harganya
Diperbolehkannya tidak berpuasa saat umat Muslim melakukan safar dikarenakan (berpuasa) dikhawatirkan akan memberatkan dalam perjalanannya.
Hal ini sesuai surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Meski begitu, ada kriteria seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa ketika dalam kondisi safar, terutama terkait jarak perjalanannya.

Batas minimal jarak yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa
Tidak semua Muslim yang melakukan perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
Dijelaskan Arsad, menurut sebagian pendapat ahli fiqih, ada ketentuan jarak minimal yang membuat seorang Muslim boleh berbuka di siang hari di bulan Ramadan apabila sedang safar.
"Yaitu pada jarak 82 kilometer atau bahasa fiqihnya 2 marhalah," jelasnya.
Ketentuan batas jarak minimal tersebut berdasarkan hukum fiqih, dengan perhitungan jarak tersebut memungkinkan seseorang akan dihadapkan dengan kondisi capek, letih, dan lelah.
Baca juga: Jadwal Penyeberangan Kapal untuk Mudik Lebaran 2025 Rute Banyuwangi-Sapeken
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
![]() |
---|
Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
![]() |
---|
Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.