Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan, Ungkap Sudah Beri Santunan Rp100 Juta

Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil menangis minta dibebaskan dan tak dipecat menjadi sorotan. Ketiga terdakwa mengatakan sudah beri santunan.

KOMPAS.com/Febryan Kevin
TERDAKWA OKNUM TNI MENANGIS - Pengacara terdakwa ketika membacakan nota pembelaan terdakwa penembakan bos rental, Senin (17/3/2025).Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis dalam sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3/2025). 

"Dibebaskan dari penahanan, menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan," tambahnya.

Hartono meminta kepada Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap Hartono.

Tangis mereka pecah saat tim penasihat hukum menyampaikan akhir pleidoi meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar tidak mengabulkan tuntutan Oditur Militer.

Baca juga: Pemilik Rental Apes Rugi Rp400 Juta karena Ulah Penyewa, 20 Motor Digadaikan, Pantas Pelunasan Macet

"Memohon majelis hakim menjatuhkan putusan (kepada tiga terdakwa) tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut," kata penasihat hukum, Senin (17/3/2025).

"Menyatakan terdakwa satu, dua dan tiga dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, serta harkat martabat," ujar penasihat hukum.

Saat mendengar tim penasihat hukum menyampaikan pleidoi berulang kali terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli menyeka air mata.

Keduanya tampak terus menangis tertunduk ketika tim penasihat hukum menyebut bahwa mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.
 
"Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali segala kesalahan kami, tapi kami mohon dengan sangat mendalam majelis, kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam," kata Bambang sambil menangis di dalam persidangan, Senin.
 
Bambang menceritakan, ia merupakan tulang punggung keluarga yang bertanggungjawab untuk menafkahi orangtua, istri, serta anak yang masih kecil.

"Kami memohon kepada majelis hakim, kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil orangtua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami, dan kami masih merawatnya, Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami," ungkap Bambang.

Bambang mengklaim, keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak ada yang ditutupi.

Baca juga: Tampang Anggota TNI Penembak 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Kini Ditahan, Korem Investigasi

"Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami dan kepada korban yang seadil-adilnya kami tidak menutupi atau kami menghindar dari kesalahan," tutur Bambang.

Diketahui sebelumnya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. 

Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas. 

Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara.

Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved