Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan, Ungkap Sudah Beri Santunan Rp100 Juta

Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil menangis minta dibebaskan dan tak dipecat menjadi sorotan. Ketiga terdakwa mengatakan sudah beri santunan.

KOMPAS.com/Febryan Kevin
TERDAKWA OKNUM TNI MENANGIS - Pengacara terdakwa ketika membacakan nota pembelaan terdakwa penembakan bos rental, Senin (17/3/2025).Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis dalam sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3/2025). 

Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.

Untuk Bambang, ia diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar Rp 146 juta," ungkap Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar Rp 146 juta," ungkap Gori Rambe.

Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," tutup Gori.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved