Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Kasus Pidana Umum, 2 Kades di Bondowoso Tak Kehilangan Jabatannya, Pemkab Beri Penjelasan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso menyebut bahwa dua kepala desa yang menjadi tersangka kasus pidana umum.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Terjerat Kasus Pidana Umum, 2 Kades di Bondowoso Tak Kehilangan Jabatannya, Pemkab Beri Penjelasan
ISTIMEWA/Humas Polres Bondowoso
TERSANGKA DUGAAN PENGROYOKAN - Tersangka dugaan pengroyokan yang tak lain adalah oknum Kades Klabang Agung berinisial H dan rekannya MSH saat ditahan di Mapolres Bondowoso.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso menyebut bahwa dua kepala desa yang menjadi tersangka kasus pidana umum masih tetap dengan status jabatannya.

Sekretaris Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Lukman Ari Zafata, menambahkan, jika statusnya sebagai tersangka tidak tertangkap tangan dan tidak berkaitan dengan korupsi dan makar.

Maka, masih tetap statusnya sebagai kepala desa.

Kemudian jika statusnya naik sebagai terdakwa, dengan vonis lebih dari lima tahun. Maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.

"Kalau vonisnya lebih dari 5 tahun maka  diberhentikan sementara," ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Puluhan Emak-emak di Bondowoso Lapor Polisi, Jadi Korban Dugaan Penipuan Tabungan Lebaran

Terkait kepemimpinan pemerintah desa selama proses hukum, kata Lukman, yang bersangkutan tetap selaku Kades yang punya kewenangan menjalankan pemerintahan desa.

Jika ada layanan publik di desa yang memerlukan tanda tangan bisa menggunakan atas nama Kades oleh Sekdes. Namun, untuk tanda tangan yang tak bisa diwakilkan, seperti laporan keuangan dan pertanahan. Maka, perangkat desa bisa meminta langsung ke Kades melalui jam besuk tahanan.

Kata Lukman, pihaknya sudah mendapat laporan dari Camat. Pihaknya sudah rapat bersama dengan Camat untuk meminta surat penahanan ke Polres Bondowoso. Sebagai tindak lanjut nanti karena di dalam UU nomer 6, nanti akan diberi sanksi lisan atau tertulis oleh Bupati.

"Nanti Bupati akan memberikan sanksi lisan atau tertulis pada yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Bondowoso harus berurusan dengan polisi.

Baca juga: Dapur Rumah Warga di Bondowoso Ambruk Tertimpa Tanah Longsor, 1 Keluarga Terluka saat Berbuka Puasa

Kabag Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto mengungkapkan, pihaknya mendapat dua laporan tindak kriminal yang melibatkan dua orang kades.

Yang pertama adalah dugaan penipuan yang dilakukan MRH, Kades Pekalangan, Kecamatan Tenggarang. Dan kedua adalah pengeroyokan yang dilakukan H (46), Kades Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel.

Bobby menjelaskan, kedua kades itu sudah menjalani pemeriksaan. "Kades MRH sudah ditahan selama sepekan ini," ungkap Bobby beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved