Terjerat Kasus Pidana Umum, 2 Kades di Bondowoso Tak Kehilangan Jabatannya, Pemkab Beri Penjelasan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso menyebut bahwa dua kepala desa yang menjadi tersangka kasus pidana umum.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso menyebut bahwa dua kepala desa yang menjadi tersangka kasus pidana umum masih tetap dengan status jabatannya.
Sekretaris Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Lukman Ari Zafata, menambahkan, jika statusnya sebagai tersangka tidak tertangkap tangan dan tidak berkaitan dengan korupsi dan makar.
Maka, masih tetap statusnya sebagai kepala desa.
Kemudian jika statusnya naik sebagai terdakwa, dengan vonis lebih dari lima tahun. Maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.
"Kalau vonisnya lebih dari 5 tahun maka diberhentikan sementara," ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Puluhan Emak-emak di Bondowoso Lapor Polisi, Jadi Korban Dugaan Penipuan Tabungan Lebaran
Terkait kepemimpinan pemerintah desa selama proses hukum, kata Lukman, yang bersangkutan tetap selaku Kades yang punya kewenangan menjalankan pemerintahan desa.
Jika ada layanan publik di desa yang memerlukan tanda tangan bisa menggunakan atas nama Kades oleh Sekdes. Namun, untuk tanda tangan yang tak bisa diwakilkan, seperti laporan keuangan dan pertanahan. Maka, perangkat desa bisa meminta langsung ke Kades melalui jam besuk tahanan.
Kata Lukman, pihaknya sudah mendapat laporan dari Camat. Pihaknya sudah rapat bersama dengan Camat untuk meminta surat penahanan ke Polres Bondowoso. Sebagai tindak lanjut nanti karena di dalam UU nomer 6, nanti akan diberi sanksi lisan atau tertulis oleh Bupati.
"Nanti Bupati akan memberikan sanksi lisan atau tertulis pada yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Bondowoso harus berurusan dengan polisi.
Baca juga: Dapur Rumah Warga di Bondowoso Ambruk Tertimpa Tanah Longsor, 1 Keluarga Terluka saat Berbuka Puasa
Kabag Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto mengungkapkan, pihaknya mendapat dua laporan tindak kriminal yang melibatkan dua orang kades.
Yang pertama adalah dugaan penipuan yang dilakukan MRH, Kades Pekalangan, Kecamatan Tenggarang. Dan kedua adalah pengeroyokan yang dilakukan H (46), Kades Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel.
Bobby menjelaskan, kedua kades itu sudah menjalani pemeriksaan. "Kades MRH sudah ditahan selama sepekan ini," ungkap Bobby beberapa waktu lalu.
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Atasi Gulma Resisten, BASF Luncurkan Herbisida Baru untuk Petani Padi |
![]() |
---|
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.