Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib ASN Selingkuh dengan Honorer, Sempat Digerebek Suami, Kini Terima Vonis dari Hakim

Akhir nasib seorang perempuan ASN Pemkab Mojokerto yang terjerat perselingkuhan. Wanita berinisial RPSW (34) itu kini menerima hukuman dari hakim.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Aljona Ovtšinnikova
PERSELINGKUHAN ASN - Ilustrasi selimut. Akhir nasib ASN yang selingkuh dengan honorer di Mojokerto. 

Sementara itu, kasus perselingkuhan lain juga pernah terjadi di Situbondo.

Seorang istri polisi melaporkan suaminya sendiri seorang anggota Polres Situbondo karena diduga selingkuh.

Istri polisi itu melaporkan tabiat suaminya yang kerap main tangan.

Tak hanya KDRT, istri sah APP (23) juga menyebutkan suaminya memaksa agar ia mengaborsi kandungan.

Anak kedua yang tengah dikandung oleh istri tersebut telah diaborsi menggunakan obat.

APP mencurigai suaminya berbohong dengan dalih tak bisa membiayai hidup dua anak.

APP menyebut suaminya telah berselingkuh dan kerap membiayai selingkuhannya tersebut.

Oknum anggota Polres Situbondo, berinisial DED (26), dilaporkan istri resminya ke Propam Polres Situbondo atas dugaan melakukan kekerasan dan memaksanya melakukan aborsi anak kedua.

Istri sah berinisial APP (23), warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, itu menyatakan, aksi kekerasan dilakukan di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota sejak 2024.

Saat dihubungi, dia mengaku sering mendapatkan kekerasan dari DED sejak awal pernikahannya. Aksi kekerasannya dilakukan di tangan, kaki, dan punggung korban.

"Dia (DED) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan di Polres," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.

Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam saat Ramadan Disambut Baku Tembak, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Meninggal

Dia juga menjelaskan terkait pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku kepadanya.

APP mengaku dipaksa untuk meminum kapsul penggugur janin yang sebenarnya tidak ingin dilakukannya.

"Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus sehingga terpaksa saya minum. Setelah minum, saya mengalami panas demam yang akhirnya menyebabkan keguguran. Saya sedih, sebenarnya sudah tidak berbentuk janin tetapi sudah berbentuk manusia," ucapnya.

Dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan DED kepada APP terjadi pada Maret 2024.

Polres Situbondo tempat istri polisi melaporkan kelakuan suaminya yang memaksa aborsi.
Polres Situbondo tempat istri polisi melaporkan kelakuan suaminya yang memaksa aborsi. (Kompas.com)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved