Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib ASN Selingkuh dengan Honorer, Sempat Digerebek Suami, Kini Terima Vonis dari Hakim

Akhir nasib seorang perempuan ASN Pemkab Mojokerto yang terjerat perselingkuhan. Wanita berinisial RPSW (34) itu kini menerima hukuman dari hakim.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Aljona Ovtšinnikova
PERSELINGKUHAN ASN - Ilustrasi selimut. Akhir nasib ASN yang selingkuh dengan honorer di Mojokerto. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhir nasib seorang perempuan ASN Pemkab Mojokerto yang terjerat perselingkuhan.

Wanita berinisial RPSW (34) itu kini menerima hukuman dari hakim.

Ia divonis penjara 4 bulan penjara setelah terbukti selingkuh, Senin (17/3/2025).

Perselingkuhan ini terkuak setelah suami, RF, menggerebek istrinya sedang bersama IM.

IM merupakan tenaga honorer berusia 40 tahun, di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Mojokerto.

Baca juga: Istri Laporkan Suami Polisi usai Dipaksa Aborsi Janin Anak, Tak Percaya Alasan Biaya: Dia Selingkuh

Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah melakukan perbuatan asusila sesuai dengan dakwaan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman enam bulan penjara.

Pertimbangan Hakim
 
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merusak rumah tangga RPSW dan menyebabkan keresahan di masyarakat.

Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa atas perbuatannya.


Hakim Jenny juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan.

Kasus ini berawal pada 27 Februari 2024, ketika RF menggerebek RPSW di rumah yang mereka tinggali.

Kejadian ini membuat RPSW, yang merupakan ibu dari dua anak, harus menghadapi sidang etik yang berujung pada pemecatannya dari jabatan ASN di Pemkab Mojokerto.

Kasus perselingkuhan ini dilaporkan oleh suaminya ke Polres Mojokerto, yang kemudian berlanjut ke proses hukum dan berakhir dengan vonis penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved