Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id, Solusi Jika Lupa EFIN Bisa Live Chat dengan Chat Pajak

Pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Berikut panduan yang perlu dilakukan.

djponline.pajak.go.id
SPT TAHUNAN - Tangkap layar laman pelaporan SPT Tahunan secara online untuk wajib pajak orang pribadi. Segera tunaikan kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan lewat Efilling DJP Online. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini informasi tata cara lapor SPT Tahunan di pajak.go.id.

Lengkap dengan solusi jika lupa EFIN.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dilakukan melalui aplikasi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Sementara untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.

Baca juga: Pemkab Lumajang Berencana Bangun Jembatan Timbangan Pasir untuk Genjot Perolehan Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan
 
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut panduan yang perlu dilakukan:

1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.

2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak

Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol "di bawah ini".

3. Pilih Jenis SPT

Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).

4. Isi Data SPT dengan Benar

Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

Pajak.go.id menyediakan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian.

5. Masukkan Kode Verifikasi SPT

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved