Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id, Solusi Jika Lupa EFIN Bisa Live Chat dengan Chat Pajak

Pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Berikut panduan yang perlu dilakukan.

djponline.pajak.go.id
SPT TAHUNAN - Tangkap layar laman pelaporan SPT Tahunan secara online untuk wajib pajak orang pribadi. Segera tunaikan kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan lewat Efilling DJP Online. 

Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.

6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor

Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Baca juga: Operasi Gabungan Polres Ponorogo hingga Bapenda, Pengendara Tunggak Pajak Bisa Bayar di Tempat

Lantas, bagaimana jika kita lupa nomor EFIN?

Dikutip dari laman Instagram @pajakjakartapusat, jika lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan menelepon Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

Wajib pajak juga dapat bertanya lewat media sosial X dengan me-mention akun @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.

Layanan Lupa EFIN yang dapat diakses oleh Wajib Pajak, sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Telepon: 1500200*
Live Chat www.pajak.go.id*
Email lupa.efin@pajak.go.id
Aplikasi M-Pajak
Datang ke KPP/KP2KP terdekat**
2. Wajib Pajak Badan

Telepon: 1500200*
Live Chat www.pajak.go.id*
Datang ke KPP/KP2KP terdekat**
*) Dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
**) Dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

Baca juga: Dinkes Tulungagung Siagakan 32 Puskesmas dan 12 RS Saat Libur Lebaran, BPJS Permudah Layanan

Tata Cara Lupa EFIN

1. Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke Email lupa.efin@pajak.go.id.

2. Menggunakan alamat email Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar dengan subjek email: "LUPA EFIN".

3. Wajib mencantumkan:

  • NPWP
  • Nama Wajib Pajak
  • Alamat terdaftar
  • Alamat email terdaftar (email WP Op terdaftar)
  • Nomor telepon/handphone terdaftar
  • Melakukan afirmasi dengan mengetik: "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak".

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved