Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Keselamatan Semeru 2025

Operasi Gabungan Polres Ponorogo hingga Bapenda, Pengendara Tunggak Pajak Bisa Bayar di Tempat

Petugas gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Ponorogo, Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menggelar operasi gabungan

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Satlantas Polres Ponorogo
OPERASI GABUNGAN - Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Hani Rahman bersama petugas dari Jasa Raharja saat operasi gabungan Pos 12.01 Satlantas Polres Ponorogo di perempatan Pasar Legi Ponorogo, Jatim, Selasa (18/2/2025) pagi. Petugas gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Ponorogo, Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menggelar operasi gabungan saat Operasi Keselamatan Semeru 2025, Selasa (18/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Petugas gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Ponorogo, Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menggelar operasi gabungan saat Operasi Keselamatan Semeru 2025, Selasa (18/2/2025).

Operasi gabungan itu digelar di Pos 12.01 Satlantas Polres Ponorogo di perempatan Pasar Legi Ponorogo, Jatim, Selasa (18/2/2025) pagi.

Pada operasi gabungan itu, pengendara yang menunggak pajak bisa langsung membayar pajak di lokasi. “Ada petugasnya dari Bapenda ini tadi,” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Hani Rahman, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Kepala Dinas di Ponorogo Terancam Dipecat, BKPSDM Ungkap Sebab : Soal Netralitas

Dia menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2025, bersama Bapenda Jatim dan jasa raharja

“Kegiatan ini mendukung operasi, melakukan operasi bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran roda dua yang tidak sesuai standar,” katanya.

Sementara juga dari Bapenda, kendaraan yang telat pajak disanksi. Dimana disediakan pembayaran pajak di tempat. “Ditempat pembayaran pajak, jika tilang sesuai prosedur yang ada,” bebernya.

Hasilnya adalah, untuk tilang dikenai oleh 25 pengendara. Sedangkan yang menunggak pajak tadi ada 20 kendaraan.

Baca juga: Hasil Evaluasi Lokasi CFD Ponorogo Pindah, Jalan Bhayangkara dan Dr Sutomo Bakal Dua Arah Saat Event

“Tilang 25 kendaraan, pajak sekitar 20 kendaraan. Mayoritas kendaraan bermotor ada mobil juga,” terang Ipda Hani ketika dikonfirmasi Tribunjatim.com.

Iptu Hani membeberkan bahwa mereka yang menunggak pajak ada 20 pengendara. Rata-rata mereka telat bulan.

“Telat bulan rata rata. Jarang yang telat tahun maupun telat 5 tahunan,” pungkas saat ditemui di Pos 12.01 Satlantas Polres Ponorogo, di Perempatan Pasar Legi Ponorogo, Jatim.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved