Berita Viral
Petugas SPBU Curiga Mobil Isi Solar Berkali-kali, Ternyata Punya Banyak QR MyPertamina, Modif Tangki
Dua pemuda asal Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Polda Banten karena diduga menyalahgunakan bio solar subsidi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan Badan Reserse Kriminal Polri menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
Selain penyegelan, Kemendag dan Polri mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan pers, Rabu.
Ekspose ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur BBM.
Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite dan Pertamax.
Alat tambahan berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah alat berupa sakelar pintar mini (Mini Smart Switch).
Baca juga: Alasan Petugas SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Sudah Beroperasi 8 Bulan
Apabila alat diaktifkan, proses penakaran pompa ukur diperkirakan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 mililiter per 20 liter.
“Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan sakelar pintar mini. Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi penakaran,” ujar Mendag.
Mendag Budi mengatakan, Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pelaku dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.
Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kecurangan pembeli di SPBU
Kabupaten Lebak
SPBU Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.