Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

3 Poin Revisi UU TNI yang Disahkan oleh DPR RI, Cakupan Tugas Pokok TNI hingga Batas Usia Pensiun

Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI, ada tiga hal yang direvisi. Mulai dari cakupan tugas pokok TNI hingga batas usia pensiun.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan para kepala staf angkatan hadiri langsung rapat paripurna pengesahan Revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di ruang rapat paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/3/2025). Terdapat tiga poin utama perubahan UU TNI. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini tiga poin perubahan atau Revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI.

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat menyebut, ada tiga substansi utama perubahan atau revisi UU TNI.

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.

Tiga pasal yang mengalami revisi ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI:

Baca juga: Anggaran Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Dikaitkan dengan Efisiensi, Sekjen DPR: untuk Istirahat

Pasal 7: Tugas Pokok TNI

Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mengalami penambahan.

"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.

Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47: Jabatan Sipil
 
Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:

  • Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
  • Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
  • Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  • Intelijen negara
  • Siber dan/atau sandi negara
  • Lembaga ketahanan nasional
  • Pencarian dan pertolongan
  • Narkotika nasional
  • Pengelola perbatasan
  • Penanggulangan bencana
  • Penanggulangan terorisme
  • Keamanan laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung.
     
    Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan para kepala staf angkatan hadiri langsung rapat paripurna pengesahan Revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di ruang rapat paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/3/2025). Terdapat tiga poin utama perubahan UU TNI.
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan para kepala staf angkatan hadiri langsung rapat paripurna pengesahan Revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di ruang rapat paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/3/2025). Terdapat tiga poin utama perubahan UU TNI. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Sah, Kaesang Pangarep Tetap Bisa Mencalonkan Diri di 2024, Posisi Apa?

Pasal 58: Usia Pensiun TNI

Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved