Berita Viral
3 Poin Revisi UU TNI yang Disahkan oleh DPR RI, Cakupan Tugas Pokok TNI hingga Batas Usia Pensiun
Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI, ada tiga hal yang direvisi. Mulai dari cakupan tugas pokok TNI hingga batas usia pensiun.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini tiga poin perubahan atau Revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI.
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat menyebut, ada tiga substansi utama perubahan atau revisi UU TNI.
"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.
Tiga pasal yang mengalami revisi ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI:
Baca juga: Anggaran Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Dikaitkan dengan Efisiensi, Sekjen DPR: untuk Istirahat
Pasal 7: Tugas Pokok TNI
Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mengalami penambahan.
"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.
Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47: Jabatan Sipil
Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
- Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga ketahanan nasional
- Pencarian dan pertolongan
- Narkotika nasional
- Pengelola perbatasan
- Penanggulangan bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Sah, Kaesang Pangarep Tetap Bisa Mencalonkan Diri di 2024, Posisi Apa?
Pasal 58: Usia Pensiun TNI
Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53.
TribunJatim.com
viral di media sosial
Revisi UU TNI
Tribun Jatim
Puan Maharani
Megawati Soekarnoputri
TribunEvergreen
DPR RI
medsos
jatim.tribunnews.com
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.