Ramp Check di Terminal Pare Kediri, Polisi Temukan Ban Tak Layak Pakai dan SIM Kedaluwarsa
Ramp check terhadap bus antar kota dan bus pariwisata serta kendaraan muatan berat di Terminal Tipe C Pare, Kabupaten Kediri, Kamis (20/3/2025).
Penulis: Isya Anshori | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Menjelang arus mudik lebaran 2025, petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap bus antar kota dan bus pariwisata serta kendaraan muatan berat di Terminal Tipe C Pare, Kabupaten Kediri, Kamis (20/3/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk ban yang tidak layak pakai dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa.
Pemeriksaan ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Dishub Kediri, Polres Kediri, TNI, serta Jasa Raharja. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi selama liburan lebaran dalam kondisi aman dan memenuhi standar keselamatan.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini mencakup dokumen administrasi hingga aspek teknis kendaraan. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah kecelakaan lalu lintas.
"Hasil ramp check menunjukkan ada beberapa temuan yang cukup mengkhawatirkan, seperti kondisi ban yang tidak layak pakai dan pengemudi yang masih menggunakan SIM kedaluwarsa. Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang," kata AKP Jata.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bus pariwisata yang tidak sesuai dengan standar, terutama dalam hal jumlah tempat duduk. Banyak bus yang tampak baru dari luar, tetapi masih menggunakan rangka dan bodi lama yang tidak sesuai standar keselamatan.
Baca juga: Ramp Check Jasa Transportasi di Jalur Bromo, Jeep Dicek Kelaikan Jalan, Pengemudi Dites Kesehatan
"Tidak hanya ban yang aus, beberapa kendaraan juga ditemukan tidak memenuhi uji KIR. Ada satu unit elf yang hasil uji KIR-nya bermasalah, sehingga kami rekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dishub," tambahnya.
Polisi dan Dishub juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang melanggar aturan. Bagi operator bus yang terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti memodifikasi kendaraan di luar standar keselamatan, dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.
Selain memeriksa kelengkapan kendaraan seperti ban, klakson, dan lampu, petugas juga memasang stiker nomor pengaduan di kaca depan kendaraan. Langkah ini diambil agar penumpang bisa melaporkan sopir yang berkendara secara ugal-ugalan atau melanggar aturan lalu lintas.
"Kami ingin memastikan bahwa pengemudi tidak hanya mengantarkan penumpang ke tujuan, tetapi juga mengutamakan keselamatan mereka selama perjalanan," tegas AKP Jata.
Terbangun Karena Panas, Warga Lamongan Panik Rumahnya Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta |
![]() |
---|
Cumi Hitam Favorit Farhan, Kisah Ayah Santri Ponpes Al Khoziny yang Masih Menunggu Kepastian |
![]() |
---|
Tabah dan Ikhlas Orangtua Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: InsyaAllah Syahid |
![]() |
---|
Produksi Ayam dan Telur di Kediri Turun, DKPP Sebut Panen Tak Serempak Jadi Pengaruh |
![]() |
---|
Sulastri Merawat Tradisi dalam Segelas Es Tape Ketan di Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.