Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Pekat Semeru di Tulungagung: 25 Pengedar Narkoba Ditangkap, 9 Residivis Sabu Kembali Diciduk

 Polres Tulungagung menangkap 25 terduga pengedar narkoba selama Operasi Pekat Semeru 2025, 26 Februari-19 Maret 2025.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
BARANG BUKTI - Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi (tiga dari kanan) memegang barang bukti sabu-sabu yang disita dari 11 tersangka saat konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Jumat (21/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap 25 terduga pengedar narkoba selama Operasi Pekat Semeru 2025, 26 Februari-19 Maret 2025.

Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka, masing-masing 22 tersangka laki-laki dan 3 perempuan.

Para tersangka ini terlibat dalam 11 perkara narkotika, 3 perkara obat keras berbahaya jenis dobel L dan 2 perkara minuman keras.

"Yang terbanyak masih kasus sabu-sabu,"  jelas  Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Jumat (21/3/2025) saat memberi penjelasan di Mapolres Tulungagung.

Total barang bukti yang disita dari para tersangka terdiri dari sabu-sabu  119,86 gram, lalu 25.740 butir pil dobel L, dan 384 botol arak Bali ukuran 600 ml.

Kasus terbanyak dari Kecamatan Tulungagung Kota, dengan 4 perkara, disusul Kedungwaru 3, Boyolangu 3 perkara, dan Kalidawir 2 perkara.

Sedangkan Kecamatan Ngantru, Gondang dan Rejotangan masing-masing 1 perkara.

Baca juga: Baru Keluar dari Tahanan Residivis Curanmor Berulah, Gasak Ponsel Sopir Truk di Surabaya

"TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapan rata-rata ada di permukiman warga atau di rumah kos," sambung Kapolres.

Dari semua tersangka, 9 di antaranya adalah residivis kasus sabu-sabu.

Artinya mereka pernah terjerat kasus sabu-sabu dan dipenjara, lalu mengulang perbuatannya kembali.

Di antara mereka ada yang baru bebas dari penjara Januari 2025, lalu ditangkap kembali pada Februari 2025.

Para tersangka ini bekerja sama dengan bandar dan selalu berhubungan secara daring, tidak bertemu langsung.

Mereka mendapatkan barang dari bandar dengan cara diranjau.

Baca juga: Pengakuan Kurir Sabu 15 Kilogram yang Diamankan BNN di Madura, Tergiur Upah Rp20 Juta, Residivis

Sabu-sabu atau pil dobel L diletakkan di tempat tersembunyi oleh bandar, kemudian tersangka diminta mengambilnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved